Luhut Tepis Kabar Prabowo Tegur Panglima TNI karena Mutasi Letjen Kunto

3 hours ago 2
Luhut Tepis Kabar Prabowo Tegur Panglima TNI karena Mutasi Letjen Kunto Luhut Binsar Pandjaitan(Dok.Antara)

JENDERAL (Purn) Luhut Binsar Pandjaitan membantah kabar menyebut Presiden Prabowo Subianto menegur Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto karena memutasi anak Wapres Ke-6 Try Sutrisno, Letjen TNI Kunto Arief Wibowo. 

Menurutnya, tak ada muatan politis dalam pembatalan mutasi Kunto dari jabatan Pangkogabwilhan I menjadi Staf Khusus KSAD, termasul soal sikap Try Sutrisno yang mendukung pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. 

"Ah enggak ada gitu-gituan. Itu kan bisa aja terjadi. Enggak ada hal yang aneh-aneh kok itu," ujar Luhut di Istana Kepresidenan Jakarta (5/5).

Ketika dikaitkan isu itu dengan sikap politik Try Sutrisno yang tergabung dalam Forum Purnawirawan. Eks Danjen Kopassus itu menyatakan bahwa kini seluruh komponen bangsa haruslah kompak.

Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) itu menegaskan seluruh pihak idealnya bersatu dan fokus mendukung jalannya pemerintahan ke depan. 

"Kita itu harus kompak, gitu saja sekarang. Ini keadaan dunia begini, ribut-ribut begitu kan kampungan itu," ucapnya.

Pembatalan mutasi Kunto belakangan mendapat sorotan karena dikaitkan dengan sikap politik ayahnya yang tergabung dalam forum purnawirawan.

Pembatalan itu tertuang dalam Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/554.a/IV/2025 yang ditetapkan 30 April 2025 dan ditandatangani Kepala Sekretaris Umum (Setum) TNI Brigjen Mohammad Sjahroni.

Surat ini sekaligus membatalkan Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/554/IV/2025 tanggal 29 April 2025 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan dalam Jabatan di Lingkungan TNI.

Kapuspen TNI Brigjen Kristomei Sianturi mengatakan pembatalan mutasi tersebut dilakukan melalui pertimbangan matang. Dalam proses rotasi jabatan, terdapat sejumlah posisi yang belum memungkinkan ditinggalkan perwira tinggi TNI terkait.

Kristomei juga menegaskan seluruh proses mutasi jabatan di lingkungan TNI murni berdasarkan kebutuhan organisasi, Tour of duty/tour of area, dan telah melalui mekanisme sidang Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi (Wanjakti).

"Oleh karena itu, diputuskan untuk menunda atau meralat perubahan tersebut," kata Kristomei. (Ant/P-4)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |