
KANTOR Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat mengamankan 4 Warga Negara Asing (WNA) asal Pakistan di wilayah Taman Sari, Jakarta Barat pada 23 April 2025. Keempat WN Pakistan tersebut diduga memberikan informasi tidak benar dalam proses pengajuan izin tinggal di Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat Nur Raisha Pujiastuti mengatakan diamankannya keempay WN Pakistan itu setelah melakukan patroli pengawasan rutin terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Jakarta Barat.
"Petugas kami menemukan keempat WNA tersebut menunjukkan gelagat mencurigakan di wilayah Taman Sari dan setelah dilakukan pengamatan lebih lanjut, diketahui bahwa mereka tinggal di sebuah tempat daerah Maphar Jakarta Barat," kata Raisha, melalui keterangannya, Senin (5/5).
"Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa mereka diduga memberikan keterangan data dan informasi yang tidak sesuai saat pengajuan izin tinggal," tambahnya.
Ia menjelaskan empat WN Pakistan berinisial IHB, UAB, IH, dan AQ itu mengaku tidak pernah melakukan kegiatan investasi sebagaimana tercantum dalam Izin Tinggal Terbatas (ITAS) mereka. Bahkan, mereka tidak mengetahui perusahaan yang menjadi sponsor izin tinggalnya, dan tinggal di alamat yang berbeda dari yang tercatat dalam dokumen keimigrasian.
Salah satu di antaranya, AQ, mengaku masuk ke Indonesia bukan untuk berinvestasi, tetapi untuk mengumpulkan cap paspor guna mempermudah perjalanan ke negara Eropa.
Dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh keempat WNA tersebut meliputi Pasal 123 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Saat ini, mereka telah dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendetensian dan sedang dalam proses penegakan hukum keimigrasian.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Daerah Khusus Jakarta, Arief Munandar memberikan apresiasi atas langkah cepat dan profesional yang dilakukan oleh jajaran Imigrasi Jakarta Barat.
"Kami mengapresiasi kinerja Kantor Imigrasi Jakarta Barat yang responsif dan sigap dalam melakukan pengawasan terhadap orang asing. Upaya seperti ini penting untuk memastikan keamanan dan ketertiban di wilayah Jakarta tetap terjaga," ujarnya.
"Semoga hasil ini menjadi pemicu bagi seluruh jajaran petugas imigrasi untuk semakin optimal dalam mengawasi dan menegakkan aturan keimigrasian," tutup Arief. (M-3)