
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) memastikan tidak tinggal diam mendalami peran bank lain yang belum terjerat kasus dugaan rasuah terkait kredit fiktif di PT Sritex Tbk. Peran pihak lain didalami.
“Tadi saya sampaikan ya, bahwa ini dua bank, bagaimana bank sindikasi atau bank daerah yang lain masih dalam proses pendalaman,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, dikutip pada Kamis (22/5).
Pihak Lain?
Qohar mengatakan, baru Bank DKI dan Bank BJB yang eks pejabatnya dijadikan tersangka dalam kasus ini. Pihak lain bisa jadi tersangka, jika ada bukti baru.
“Siapapun yang terlibat dalam hal ini, ya, tanpa bulu pandang, tanpa pandang bulu, apabila alat bukti cukup, akan kita mintai pertanggung jawaban hukum,” ucap Qohar.
Kejagung menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Iwan Setiawan Lukminto (ISL), eks Direktur Utama (Dirut) Bank DKI Zainuddin Mappa (ZM) dan Pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB Dicky Syahbandinata (DS).
Awal Rasuah?
Kejagung menyebut kasus ini dimulai karena Sritex menerima kredit dari bank pemerintah dengan total yang belum dilunasi sebesar Rp3,5 triliun. Total itu berasal dari Bank Jateng, Bank BJB, Bank DKI, dan 20 bank swasta lainnya.
Penyidik menemukan adanya perlawanan hukum atas proses piutang di Sritex ini. Negara ditaksir merugi Rp692,9 miliar dari total utang Rp3,5 triliun. (Can/P-3)