Penyebab Kematian Diplomat: Polisi masih Ragukan Adanya Racun

4 hours ago 1
 Polisi masih Ragukan Adanya Racun Ilustrasi(Medcom)

Aparat kepolisian masih terus melakukan penyelidikan terkait kasus tewasnya seorang diplomat muda di kamar indekos kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa (8/7). Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Ade Ary Syam Indradi mengatakan pihaknya masih masih menunggu hasil pemeriksaan organ dalam secara laboratoris.

Tim dokter telah melakukan proses pemeriksaan patologi terhadap organ dalam korban.

"Kami juga masih menunggu saat ini proses pemeriksaan patologi masih berlangsung," kata dia di Polda Metro Jaya kemarin, dikutip Sabtu (12/7).

Salah satu pemeriksaan ilmiah yang dilakukan utnuk mengetahui dan memastikan penyebab meninggaknya diplomat tersebur. Ia pun menegaskan, saat ini kepolisian mengedepankan proses penyelidikan yang berbasis ilmiah atau scientific crime investigation dalam pengungkapan kasus.

Banyak yang menduga, adanya racun dalam tubuh korban yang menyebabkan kematian. Namun demikian, Ade Ary belum mau menyimpulkan dan pihaknya masih harus melakukan pendalaman untuk memastikannya.

"Nah itu nanti akan didalami. Jadi kami tidak berbicara kemungkinan-kemungkinan, apapun yang ditemukan dari barang bukti. Jadi jenazah ini juga merupakan barang bukti," ujar dia.

Ia menyatakan, polisi masih harus melakukan analisis apabila seluruh pemeriksaan telah dilakukan. Setelah itu, hasil penyelidikan baru bisa disampaikan kepada publik.

"Ini dilakukan analisis, dilakukan pemeriksaan secara laboratoris, itu tadi, organ-organ dalamnya, patologinya, nanti hasilnya apa, nanti akan kami sampaikan kemudian," kata dia.

Diketahui, korban yang merupakan pegawai Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) ditemukan tewas di kamar indekosnya, Guest House Gondia, Jalan Gondangdia Kecil Nomor 22, Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa (8/7/2025) pagi. Jasad korban pertama kali ditemukan sekitar pukul 08.00 WIB setelah pihak kepolisian menerima laporan dari warga.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal di tempat kejadian perkara (TKP), korban ditemukan dalam kondisi sudah meninggal. Saat ditemukan, kepala korban tertutup atau terikat lakban, sementara tubuhnya tertutup selimut di atas kasur kamar nomor 105. (E-3)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |