
PEMBEBASAN bersyarat Setya Novanto harus diawasi. Pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta Chairul Huda mengatakan pemangku kepentingnya harus memastikan semua persyaratan terpenuhi dan dijalankan oleh eks Ketua DPR yang juga terpidana korupsi KTP elektronik tersebut.
"Intinya tetap harus diawasi karena ada sejumlah persyaratan yang harus dia penuhi," kata Chairul saat dihubungi, Senin (18/8).
Chairul menilai, secara aturan pembebasan bersyarat Setya Novanto dapat dilakukan dan tampaknya telah sesuai dengan aturan yang ada.
Ia menjelaskan dengan aturan yang ada saat ini, pembebasan bersyarat Setya Novanto sah apabila terpidana korupsi itu telah menjadi dua pertiga masa hukumannya. Dia yang mendapatkan masa hukum badan selama 12,5 tahun telah melewati syarat tersebut.
"Jika yang bersangkutan telah menjalani 2/3nya, tentunya setelah dipotong remisi dan lainnya, maka sisanya dapat tidak usah dijalani, kecuali dikemudian hari pada masa percobaan Setya Novanto melanggar syarat-syarat yang ditentukan dalam keputusan pembebasan bersyarat dirinya tersebut," terang Chairul.
Dia juga menyebutkan Setya Novanto belum dapat menggunakan hak politiknya kendati telah mendapatkan pembebasan bersyarat. Setidaknya, kata Chairul, hak politik terpidana baru dapat dipulihkan lima tahun sejak berakhirnya masa pidana.
"Jadi dilihat dari sisi ini, Setya Novanto belum mendapatkan kembali hak politiknya," tutur Chairul.
Menyoal perbedaan antara Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dengan Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Jawa Barat soal wajib lapor yang harus dijalankan Setya Novanto, Chairul menilai itu perihal teknis semata.
"Namun sejatinya memang tetap diperlukan pengawasan terhadap Setya Novanto selama masa percobaannya belum beakhir. Apakah teknisnya dengan wajib lapor atau tidak, itu teknis pengawasan," pungkas Chairul. (H-4)