
KEGIATAN dialog tentang standar pelayanan secara partisipatif dilaksanakan oleh Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Klaten di Aula Mandiri Pangan DKPP Klaten, Kamis (24/7).
Gelar dialog dalam forum konsultasi publik standar pelayanan DKPP Klaten, diikuti Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Paguyuban Kepala Desa, Akademisi, Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA), dan pers.
Kepala DKPP Klaten, Iwan Kurniawan, dalam sambutannya mengatakan penyelenggaraan forum konsultasi publik standar pelayanan adalah dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik DKPP Klaten.
Adapun latar belakang penyelenggaraan forum konsutasi publik standar pelayanan, yaitu Undang-Undang No 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik, dan Peraturan Menteri PAN & RB No 16 Tahun 2017.
Dalam kesempatan tersebut, Iwan menjelaskan jenis pelayanan publik DKPP Klaten, di antaranya penyediaan obat/ pestisida, pemotongan hewan di rumah potong hewan (RPH), dan pelayanan kesehatan hewan.
Selain itu, DKPP Klaten melayani permohonan rekomendasi BBM, penerbitan rekomendasi teknis registrasi PSAT (pangan segar asal tumbuhan) dan rekomendasi PDUK (produk dalam negeri usaha kecil).
“Semua pelayanan publik di DKPP Klaten tidak dipungut biaya atau gratis. Pun, jaminan pelayanan itu dilaksanakan sesuai dengan standar pelayanan dan kode etik yang diatur dalam Perbup Klaten No 57/2018,” ujarnya.
Sekretaris DKPP Klaten, Novia Erna Purwanti, menambahkan bahwa pengaduan, saran, dan masukan dari masyarakat pengguna layanan bisa disampaikan melalui website, instagram, atau langsung ke DKPP Klaten.
“Dalam maklumat pelayanan publik, DKPP Klaten selaku penyelenggara pelayanan apabila tidak menepati janji standar pelayanan kami siap menerima sanksi sesuai peraturan yang berlaku,” ujarnya.
Penyelenggaraan konsultasi pelayanan publik DKPP Klaten ditutup dengan penandatanganan maklumat pelayanan oleh Kepala DKPP Klaten, perwakilan OPD, KTNA, akademisi, pers, dan paguyuban kepala desa. (H-1)