
DIREKTUR Rumah Politik Indonesia, Fernando Emas, menilai pelantikan Irjen Muhammad Iqbal sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI tidak melanggar ketentuan perundang-undangan.
Menurutnya, Iqbal yang berasal dari institusi Kepolisian masih termasuk dalam kategori aparatur sipil negara (ASN), sehingga tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.
"Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) membuka peluang aparat Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk menduduki beberapa jabatan sipil sehingga penunjukan Iqbal sebagai Sekjen sudah memenuhi ketentuan yang berlaku," kata Fernando, Kamis (22/5).
Ia juga berharap, dengan pengalamannya, Iqbal dapat memberikan kontribusi positif terhadap kinerja DPD RI dan mendukung terciptanya birokrasi yang bersih serta akuntabel. Fernando menilai bahwa kehadiran Iqbal dapat membantu memperkuat stabilitas politik nasional dan mendukung arah kebijakan pemerintahan ke depan.
Namun demikian, Fernando juga mengimbau agar pihak-pihak yang menyampaikan kritik terhadap pelantikan ini memberikan kesempatan kepada Iqbal untuk bekerja terlebih dahulu. Ia menyarankan agar ketidakpuasan terhadap aturan hukum yang ada disalurkan melalui jalur yang sesuai.
Menurutnya, jabatan tertentu dalam lingkup pemerintahan, terutama yang berkaitan dengan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian bidang politik serta keamanan, memang bisa diisi oleh anggota TNI atau Polri, sebagaimana diatur dalam undang-undang.
"Karena terkait dengan jabatan yang dianggap untuk kepentingan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian di bidang politik dan keamanan negara sesuai dengan UU ASN maka bisa diisi oleh anggota TNI atau Polri," tegasnya. (P-4)