Panglima TNI: Prajurit Aktif yang Menjabat di Kementerian Lembaga Bakal Pensiun atau Mundur

3 days ago 7
 Prajurit Aktif yang Menjabat di Kementerian Lembaga Bakal Pensiun atau Mundur Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto(Metrotvnews/Siti Yona)

PANGLIMA TNI Jenderal Agus Subiyanto menegaskan bahwa prajurit aktif yang menjabat di kementerian atau lembaga bakal pensiun dini atau mengundurkan diri. Hal ini sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). 

Menurutnya, regulasi itu mengatur tugas pokok TNI, kedudukan TNI, hingga organisasi. Aturan pensiun dini atau mengundurkan diri tertuang dalam Pasal 47 UU TNI.

"Jadi prajurit TNI aktif yang menjabat di kementerian atau lembaga lain akan pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas aktif ya, sesuai dengan pasal 47 (UU Nomor 34 Tahun 2004)," kata Agus di Gedung STIK-PTIK, Jakarta Selatan, Senin (10/3).

Untuk diketahui, ada sejumlah perwira TNI yang ditempatkan pada jabatan sipil menjadi sorotan. Dua di antarannya, Letkol Teddy Indra Wijaya yang kini menjabat Sekretaris Kabinet dan Direktur Utama Perum Bulog Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya.

Di sisi lain, Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) mulai dibahas di DPR. Langkah ini dilakukan setelah sebelumnya Prabowo Subianto mengirimkan Surat Presiden (Surpres) kepada DPR RI untuk membahas Rancangan Revisi UU TNI.

Wakil Direktur Imparsial Hussein Ahmad mengatakan berdasarkan draf revisi UU TNI yang diperoleh, terdapat usulan-usulan perubahan yang problematik, yakni soal usulan perluasan jabatan sipil yang dapat diduduki oleh prajurit TNI aktif.

Ia mengatakan hal ini menjadi isu yang sangat kontroversial karena dapat mengaburkan batas antara ranah militer dan sipil. Dalam usulan perubahan, Pasal 47 Ayat (2) UU TNI ada penambahan frasa 'serta kementerian/lembaga lain yang membutuhkan tenaga dan keahlian Prajurit aktif sesuai dengan kebijakan Presiden'. 

Hussein menyebut penambahan frasa sesuai dengan kebijakan Presiden ini sangat berbahaya karena memperluas cakupan jabatan sipil yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif, yang sebelumnya dibatasi hanya pada 10 kementerian dan lembaga sebagaimana diatur dalam UU TNI. 

"Hal ini berisiko mengikis prinsip supremasi sipil dalam pemerintahan dan dapat mengarah pada dominasi militer dalam ranah birokrasi sipil," kata Hussein melalui keterangannya, Kamis (6/3).

Hussein mengatakan penempatan TNI di luar fungsinya sebagai alat pertahanan akan memperlemah profesionalisme TNI. Ia menuturkan profesionalisme TNI dapat terwujud ketika menempatkan TNI sebagai alat pertahanan negara, bukan dalam jabatan sipil yang sangat jauh dari kompetensinya.

"Menempatkan TNI pada jabatan sipil jauh dari tugas dan fungsinya sebagai alat pertahanan sama saja dengan menghidupkan kembali dwifungsi TNI yang sudah lama dihapus," tegasnya. (P-4)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |