
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan jumlah kasus korupsi dana desa sejak 2015 hingga 2024 telah terjadi 851 kasus yang menjerat 973 pelaku dan 50% di antaranya merupakan oknum kepala desa.
Program dana desa yang berjalan 10 tahunan sudah menghabiskan sekitar Rp610 triliun. Untuk tahun ini, anggaran dana desa sebesar Rp71 triliun dialokasikan untuk 75.259 desa.
Guru Besar Bidang Antropologi sekaligus Kepala Pusat Studi Pedesaan dan Kawasan (PSPK) UGM, Bambang Hudayana, mengatakan KPK, Kepolisian dan Kejaksaan akan kesulitan mengawasi penggunaan dana di lebih 70 ribu desa di seluruh Indonesia yang akan akan memakan tenaga dan waktu. Ia menekankan pentingnya partisipasi masyarakat sebagai upaya mengatasi permasalahan ini.
“Masyarakat tidak seharusnya hanya menjadi objek pembangunan saja, melainkan juga sebagai subjek pembangunan yang ikut serta setiap kegiatan yang dilaksanakan dalam proyek pembangunan desa,” katanya dalam keterangan resmi yang diterima Media Indonesia pada Rabu (9/4).
Menurut Bambang, laporan dari masyarakat saat terjadi tindak penyimpangan bisa dilaporkan langsung ke kepolisian dan kejaksaan untuk diproses secara hukum. “Polisi baru bisa menemukan fakta ada penyelewengan atau jaksa itu kan dari laporan masyarakat,” ujarnya.
Partisipasi yang dapat dilakukan oleh masyarakat dalam pengelolaan dana desa mulai dari tahap perencanaan, implementasi proyek, dan juga proses pemanfaatannya. “Jika masyarakat berperan serta dalam seluruh proses tersebut, makan korupsi akan dapat diatasi,” imbuhnya.
Akan tetapi, hal yang tak kalah penting adalah perlunya edukasi pemberian pengetahuan kepada masyarakat, agar mereka tak hanya bisa berpartisipasi saja, namun juga dapat mengetahui prioritas pembangunan mana yang sesuai dengan kondisi dan juga dana mereka.
“Apalagi jika mengingat saat ini, kebanyakan proyek yang dikerjakan masih berfokus pada pembangunan fisik, padahal bisa saja yang dibutuhkan program-program atau proyek lain seperti penguatan kelompok usaha di desa, dan sebagainya,” jelasnya.
Proyek yang ada saat ini, cenderung ke fisik, ke arah pembangunan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat masih kurang. Menurut Bambang, dalam pengelolaan dana desa, pemerintah perlu mengedepankan good government dalam hal mengedepankan akuntabilitas, transparansi, dan partisipasi.
Selain itu, Bambang mengingatkan bagaimana pentingnya partisipasi sosial dan partisipasi politik di masyarakat. Melalui partisipasi sosial yang baik, kepala desa justru diatur oleh warganya di mana berbagai program yang dilakukan atau ditentukan sesuai dengan kehendak warga.
“Kalau warga sudah diberi partisipasi politik, otomatis warga kalau ada masalah punya keberanian menyampaikan masalah itu karena akan dilindungi hak-haknya,” tukasnya.
Bambang mengingatkan bahwa masyarakat perlu untuk terus mengawasi kinerja para petugas di desa karena adanya transparansi yang berkaitan pada hukuman sosial. Menurutnya, hal itu akan membuat para koruptor takut karena ada konsekuensi seperti dipermalukan oleh publik.
“Masyarakat perlu terus mengawasi, menegakkan hukum dengan sebaik-baiknya dan juga menciptakan moral yang baik. Tak lupa, diperlukan juga rekrutmen pamong yang memang kompeten dan memiliki moral yang baik,” pungkasnya. (Dev/P-2)