NTT Dilanda Musim Kemarau Mulai April

1 week ago 8
Portal Informasi Hot Pagi Akurat Online
NTT Dilanda Musim Kemarau Mulai April Ilustrasi(MI/PALCE AMALO)

STASIUN  Klimatologi Nusa Tenggara Timur (NTT) memprediksi musim kemarau bakal melanda daerah itu mulai April 2025.

"Saat ini NTT masih dalam musim penghujan, pola angin masih masih baratan cukup kuat,  aqal masuk kemarau skitar April  dan Mei," kata Kepala Stasiun Klimatologi Kupang, Rahmatulloh Adji kepada Media Indonesia di Kupang, Kamis (6/3) sore.

Adji minta masyarakat waspada terhadap cuaca ektstrem dengan hujan lebat disertai angin kencang yang bisa terjadi secara lokal atau sporadis jelang peralihan musim.  

"Waspada terhadap daerah-daerah rawan longsor seperti di daerah lereng dengan kemiringan yang curam, begitupun terhaap daerah-daerah yang biasa terjadi banjir bila turun hujan dengan  intensitas lebat," ujarnya.

Menurutnya. pada Dasarian III Februari 2025, sejumlah wilayah di daerah itu mengalami hari tanpa hujan dengan kategori sangat pendek  antara 1-5 hari.

Namun, ada wilayah yang mengalami HTH dengan kategori pendek atau 6-10 hari yaitu Nangablo di Kabupaten Sikka, Kalabahi di Alor, serta Melolo, Tawui dan Waingapu di Sumba Timur. 

"Mengalami curah hujan dengan kategori rendah 0-50 milimeter per dasarian hingga menengah 51-150 
milimeter per dasarian," ujarnya di Kupang, Kamis (6/3).

Dia menyebutkan masih ada wilayah yang mengalami hari tanpa hujan dengan kategori 6-10 hari atau pendek 
yaitu Nangablo di Sikka. Kalabahi di Alor an sekitar Sumba Timur dengan kategori rendah 0-50 milimeter per dasarian sampai 51-150 milimeter per dasarian atau kategori menengah. 
 
Sementara itu, sebagian kabupaten mengalami curah hujan dengan kategori tinggi yatu 151-300 milimeter per dasarian antara lain di Manggarai, Nagekeo, Manggarai Timur, Ngada, Flores Timur, Alor, Sumba Timur serta Timor Tengah Selatan dan Timor Tengah Utara.

Sedangkan di sebagian kecil Ngada, Lembata dan Timor Tengah selatan mengalami curah hujan dengan kategori sangat tinggi yakni lebih dari 300 milimeter per dasarian. (H-2)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |