
MAHKAMAH Kehormatan Dewan (MKD) DPR menyatakan Anggota Komisi X DPR Ahmad Dhani Prasetyo melanggar kode etik. Dia dikenakan sanksi ringan atas laporan yang dituduhkan.
Sanksi diberikan untuk dua laporan yang telah diproses MKD. Kedua laporan yaitu dugaan penghinaan terhadap marga Pono serta pernyataan rasial serta seksis saat rapat Komisi X DPR dengan Menpora dan PSSI pada Maret 2025.
"Berdasarkan pertimbangan hukum dan etika MKD memutuskan bahwa teradu yang terhormat. Ahmad Dhani dengan nomor anggota A 119 dari fraksi partai Gerindra telah terbukti melanggar kode etik DPR RI," kata Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam saat membacakan amar putusan di Ruang MKD DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/5).
Ahmad Dhani dikenakan sanksi ringan. Dia hanya diminta meminta maaf kepada dua pengadu.
"Menghukum teradu dengan teguran lisan disertai kewajiban teradu meminta maaf kepada pengadu paling lama 7 hari sejak keputusan ini," ucap Dek Gam.
Ahmad Dhani sejatinya dilaporkan musisi Rayandie Rohy Pono alias Rayen Pono. Pengaduan tersebut terkait dugaan penghinaan terhadap marga Pono menjadi porno oleh Ahmad Dhani.
Selain itu, MKD juga memproses laporan lainnya terhadap Ahmad Dhani. Pengadu yaitu Joko Priyoski. Ahmad Dhani dilaporkan karena ucapana seksis saat rapat Komisi X dengan Menpora dan PSSI. (P-4)