
KEPALA Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komjen Wahyu Widada mengungkapkan pelaku judi online (judol) marak membangun perusahaan cangkang untuk menampung hasil kejahatannya. Hal ini disampaikan usai menangkap dua pelaku sebagai komisaris dan direktur di sebuah perusahaan penampung hasil judol.
Perusahaan cangkang adalah perusahaan yang didirikan dan terdaftar secara hukum dalam wilayah atau yurisdiksi tertentu, namun tidak melakukan kegiatan apapun. Umumnya, modus pendirian perusahaan cangkang untuk menghindari kewajiban pajak hingga penyimpanan aset hasil kegiatan ilegal.
"Nah, salah satu modus baru yang marak dilakukan oleh para pelaku judi online saat ini adalah mendirikan perusahaan cangkang untuk menampung uang hasil kejahatan judi online yang dilakukan melalui layanan transaksi digital, apa itu melalui payment gateway, virtual account, QRIS, maupun melalui kripto," kata Wahyu dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/5)
Wahyu mengatakan pengungkapan perusahaan cangkang ini dilakukan dalam penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari tindak pidana asal perjudian online (judol). Pengusutan berasal dari laporan informasi terkait transaksi judi online, yang selanjutnya berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK).
"Selanjutnya, dari hasil koordinasi analisa yang dilakukan oleh tim, baik dari PPATK maupun dari penyidik, kita melakukan upaya proses penyelidikan dan penyidikan," ungkapnya.
Dua Tersangka
Hasil penyidikan, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangkap dua tersangka pada Selasa (6/5) yang berperan mendirikan serta menjalankan perusahaan cangkang yang bergerak dalam bidang teknologi informasi. Yakni OHW, selaku Komisaris PT A2Z Solusindo Teknologi dan inisial H, selaku Direktur PT A2Z Solusindo Teknologi.
Kemudian, Wahyu membeberkan cara kerja keduanya melalui perusahaan PT TGC, selaku anak perusahaan dari PT AST. Kedua tersangka memfasilitasi transaksi pembayaran dari website judi online dengan menggunakan payment gateway dan teknologi digital.
Mereka mengambil uang hasil judol yang telah dideposit maupun withdraw. Selanjutnya, memasukkannya ke dalam perusahaan cangkang untuk dialirkan ke jaringan atasnya.
"Perputaran uang hasil judi online tersebut ditempatkan di berbagai rekening, terutama rekening nominee dan juga perusahaan cangkang dalam rangka menyamarkan, yang kita sebut dengan layering, yang telah dilakukan," ungkap mantan Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (AsSDM) itu.
Wahyu melanjutkan kedua tersangka menampung hasil kejahatan dari 12 situs judi online. Antara lain ArnaSlot77, Togel77, Royal77VIP, Juragan gaming, SipuGaming, 88Togel, Mapuin, AquaSlot, NXS17, Gopeng138, WSGSlot, dan HGS777.
Aset yang Disita
Polri telah menyita uang tunai Rp530.048.846.330 dari 4.656 rekening di 22 bank. Selain itu, Bareskrim Polri juga menyita Surat Berharga Negara atau obligasi yang bernilai Rp276.500.000.000, empat unit kendaraan roda 4 beserta surat dan nomor kendaraan. Seperti 1 unit merek Mercedes-Benz dan 3 unit merek BYD. Selain itu, penyidik memblokir 197 rekening lainnya dari 8 bank.
Kedua tersangka telah ditahan. Mereka dijerat Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Juncto Pasal 10, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp5 miliar. (P-4)