
TENTARA Nasional Indonesia (TNI) buka suara soal polemik penggerebekan bandar narkoba oleh para prajurit. Teranyar, penggerebekan dilakukan ajaran Kodim 1608/Bima melalui Koramil 1608-04/Woha di kawasan tambak Desa Penapali, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat pada Kamis (1/5) malam.
Penggerebekan bandar narkoba oleh prajurit TNI dianggap dapat menjadi problem hukum karena dinilai bukan merupakan tugas pokok dan fungsi TNI itu sendiri. Namun, Komandan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI Mayjen Yusri Nuryanto berdalih bahwa pihaknya tidak dapat membiarkan tindak pidana yang terjadi di depan mata.
"Kan enggak mungkin kita akan membiarkan (peristiwa tindak pidana terjadi). Jadi dalam penanganan awal, enggak apa-apa kita tangkap," terangnya dalam konferensi pers yang digelar di Mabes TNI, Jakarta, Rabu (7/5).
Menurut Yusri, anggotanya dapat melakukan penggerebekan bandar narkoba jika mendapatkan infromasi dari masyarakat. Ia berdalih, jika tidak ditangani dengan cepat, bandar narkoba dikhawatirkan justru akan melarikan diri lebih dulu.
Toh, sambungnya, anggota TNI yang meringkus para bandar itu akan melihat latar belakang pelaku. Jika pelaku adalah orang sipil, proses hukum lebih lanjut bakal diserahkan kepada pihak kepolisian selaku penyidik. Yusri juga menyebut, tindakan yang dilakukan jajarannya merupakan bentuk sinergitas antara TNI dan Polri.
"Meskipun (pelakunya) itu orang sipil, enggak apa-apa, kalau dia jelas melakukan tindakan kejahatan, tapi setelah itu dalam proses hukumnya ya kita serahkan kepada yang berwenang," paparnya.
Sebelumnya, operasi penggerebekan di Bima dipimpin langsung oleh Danramil Kapten Cba Iwan Santoso dan Pasi Intel Kapten Inf Bambang Herwanto. Operasi itu berhasil meringkus tiga pelaku yang masing-masing berinisial S, 26; I, 23; dan M, 25 dengan barang bukti 32 paket sabu seberat 38,68 gram.
Usai melakukan penggerebekan, jajaran Kodim 1608/Bima melalui Koramil 1608-04/Woha menyerahkan para tersangka dan barang bukti ke Polres Bima untuk proses hukum lebih lanjut. (Tri/P-3)