Mulai Maret Ini, MBG Serap Anggaran hingga Rp2 Triliun per Bulan

1 week ago 13
Mulai Maret Ini, MBG Serap Anggaran hingga Rp2 Triliun per Bulan Siswa mengumpulkan tempat makan usai menyantap hidangan makan bergizi gratis (MBG) di SD Negeri Banjarsari 5, Kota Serang.(Dok. Antara)

PEMERINTAH akan menggelontorkan anggaran Rp1-2 triliun per bulan untuk program makan bergizi gratis (MBG). Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyebut pembahasan terkait anggaran MBG baru selesai didiskusikan.

"Diperkirakan Maret akan dilaksanakan, mungkin per bulan bisa menyerap anggaran Rp1-2 triliun. Kenapa selama ini masih kecil? Karena memang baru selesai urusan anggaran," kata Zulhas kepada awak media usai rapat koordinasi dengan para menteri terkait MBG di Jakarta, Senin (3/3).

Pemerintah juga tengah menyiapkan rantai pasok bahan-bahan makanan MBG.

"Butuhnya besar sekali. Di Jawa tentu akan berbeda dengan Sumatra, Sumatra juga tentu akan beda dengan Indonesia Timur, makanannya. Oleh karena itu kita perlu persiapan. Persiapan dan ketersediaan bahan-bahannya," kata Zulhas.

Ia menyebut mulai Maret ini pelaksanaan MBG akan berkali-kali lebih besar. Menurut Zulhas, hingga akhir tahun MBG akan menyasar 82,9 juta penerima manfaat. "Mudah-mudahan program ini mulai Maret akan lari dengan kencang," katanya.

Di sisi lain, pemerintah akan mengkoordinasikan peran setiap kementerian/lembaga. Zulhas menyebut pemerintah akan merumuskan aturan terkait itu.

"Perlu satu aturan, tadi kita sepakati, yang akan dirumuskan nanti bareng-bareng, apakah dalam bentuk inpres atau perpres, sehingga semua pihak bisa melaksanakan tugasnya sesuai yang sudah diatur oleh aturan inpres atau perpres tersebut," jelasnya.

"Nanti inpres yang diperlukan untuk mengatur masing-masing lembaga itu apa tugasnya. Kalau enggak diatur, ragu-ragu masing-masing. Misalnya distribusi antardaerah. Itu kan perlu aturan. Tugas-tugas nanti yang bisa dikerjakan oleh pemerintah daerah seperti apa, tadi ada (soal) pinjam lahan, dan seterusnya gitu," pungkasnya. (H-3)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |