3 Anggota Kadin Cilegon Dinonaktifkan, Anindya Bakrie: Kami Hargai Proses Hukum

4 hours ago 4
 Kami Hargai Proses Hukum Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Anindya Bakrie.(Dok. MI/Susanto)

KETUA Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Anindya Bakrie mengaku menyerahkan proses hukum tiga anggota Kadin Cilegon, Banten, yang diduga terlibat dalam kasus pemerasan pada investor PT China Chengda Engineering.

Anindya mengatakan, pihaknya telah menonaktifkan tiga anggota Kadin Cilegon tersebut.

"Kami menyayangkan tindakan pengurus Kadin Cilegon dan mendukung langkah hukum yang diambil Polda Banten," kata Anindya Bakrie, dalam pernyataan diterima di Jakarta, Sabtu, (17/5).

Anindya mengatakan menghormati proses hukum yang dijalani anggota Kadin Banten dan mendukung langkah hukum yang diambil Polda Banten. Dengan menghormati asas praduga tidak bersalah, Kadin memilih untuk menonaktifkan tiga anggotanya tersebut hingga ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Dikatakan Anindya, Kadin menyesalkan peristiwa pada Jumat (9/5), saat ketiga anggotanya mendatangi kantor PT Chengda, kontraktor utama pembangunan PT Chandra Asri Alkali (CAA), untuk menanyakan janji yang pernah diberikan.

Dalam keterangannya, pada saat diskusi antara anggota Kadin dan manajemen Chengda berlangsung, terjadi adegan yang terkesan intimidasi dan pemerasan.

"Kadin menyesalkan peristiwa itu karena sudah menyebabkan kegaduhan yang tidak perlu," kata Anin.

Sebelumnya diberitakan, Ketua Kadin Kota Cilegon MS, Jumat (16/5) malam, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Banten. Pada saat yang sama, penyidik juga menetapkan status tersangka terhadap Wakil Ketua Kadin Bidang Industri Kota Cilegon IA dan Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Cilegon RZ.

Ketiganya ditetapkan tersangka atas kasus permintaan proyek pembangunan pabrik Chlor Alkali-Ethylene Dichloride (CA-EDC) milik PT Chandra Asri Alkali (CAA), anak perusahaan PT Chandra Asri Pacific Tbk, di Cilegon, Banten. Pabrik CA-EDC dibangun dengan nilai investasi Rp15 triliun dan masuk kategori proyek strategis nasional (PSN).
(ANT/H-3)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |