Muhammadiyah Desak Presiden dan DPR Revisi Regulasi karena PSN Rugikan Masyarakat

5 hours ago 1
Muhammadiyah Desak Presiden dan DPR Revisi Regulasi karena PSN Rugikan Masyarakat Muhammadiyah Desak Presiden dan DPR Revisi Regulasi Karena PSN Rugikan Masyarakat(MI/Tri Subarkah)

PIMPINAN Pusat (PP) Muhammadiyah menyoroti sejumlah proyek strategis nasional (PSN) menimbulkan kerugian bagi masyarakat sekitar dan lingkungan ketimbang memberikan nilai kemanfaatan. Permasalahan yang meliputi PSN Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 maupun Rempang Eco City dinilai cukup menjadi contoh agar pemerintah dan DPR mengevaluasi regulasi.

Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum, HAM, dan Hikmah Busyro Muqoddas mengatakan maslah utama terkait PSM adalah peraturan daerah (perda) tingkat provinsi yang merujuk pada peraturan di tingkat nasional. Ia menyebut, peraturan tersebut dibuat saat era Presiden Joko Widodo.

"Mengapa pemerintah di era Jokowi dan DPR saat dipimpin oleh Puan Maharani mewajarkan itu? Itu menggambarkan bahwa kualitas akhlak, etika, moral, dan politik pemimpin eksekutif dan legislatif itu betul-betul memilukan, meresahkan," jelasnya dalam konferensi pers bertajuk Pemetaan Problem, Advokasi, dan Rekomendasi Kebijakan PSN PIK 2, Jakarta, Jumat (16/5).

Busyro memohon agar presiden dan DPR segera merevisi peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar bagi pelaksanaan PSN, termasuk Undang-Undang Cipta Kerja dan Undang-Undang Minerba. Proses revisi, sambungnya, harus melibatkan unsur masyarakat sipil guna memenuhi prinsip partisipasi bermakna dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah Trisno Rahardjo menegaskan bahwa seharusnya PS melibatkan masyarakat dalam proses pembangunannya. Praktik pembangunan sebuah proyek strategis di negara lain, sambungnya, tidak pernah meninggalkan masyarakat. Dampaknya, masyarakat merasa tersejahterakan dari proses pembangunan tersebut.

Adapun Sekretaris Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik PP Muhammadiyah Ikhwan Farojih menyoroti bahwa PIK 2 sudah dikeluarkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12/2025 yang diteken Presiden Prabowo Subianto. Kendati demikian, proses pembangunannya masih berlangsung sampai sekarang.

Bahkan, saat masih berstatus PSN, pembangunan PIK 2 menimbulkan sejumlah permasalahan yang merugikan warga sekitar dengan mata pencaharian sebagai nelayan maupun ekosistem laut lewat reklamasi yang menghancurkan tanaman mangrove.

Oleh karena itu, pihaknya meminta pemerintah secara tegas menjelaskan status hukum PIK 2 setelah Perpres Nomor 12/2025 dikeluarkan. Selain itu, Muhammadiyah juga mendesak agar pemerintah membentuk tim independen guna mengevaluasi pembangunan PIK 2.

"Terkait persoalan ekologis, agraria, masalah-masalah sosial, ruang-ruang mata pencaharian masyarakat yang tergusur, mendapatkan ganti rugi yang layak, dan keejahteraan masayarakat mau dikemanakan lagi. Ini kan harus menjadi tanggung jawab dari pemerintah," terang Ikhwan. (P-4)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |