MK Lanjutkan 2 Gugatan PSU Pilkada Barita Utara dan Kepulauan Talaud, 5 Gugur

4 hours ago 1
MK Lanjutkan 2 Gugatan PSU Pilkada Barita Utara dan Kepulauan Talaud, 5 Gugur Sidang sengketa pilkada di MK(Dok.MI)

MAHKAMAH Konstitusi (MK) telah membacakan 7 putusan sela (dismissal) perkara Pemungutan Suara Ulang (PSU) Perselisihan Hasil Pemilihan Pilkada 2024 (PHP-kada). Pada putusannya, MK tidak melanjutkan 5 perkara, sementara 2 perkara dilanjutkan ke tahap sidang pembuktian yang akan digelar pada 8 Mei 2025.  

“Terhadap perkara yang tidak diucapkan putusannya pada sidang pagi hari ini berarti harus lanjut pada sesi pembuktian yaitu perkara nomor 313 dari Kabupaten Barito Utara dan perkara nomor 317 dari Kabupaten Kepulauan Talaud,” ujar Ketua MK Suhartoyo, dalam sidang putusan dismissal yang digelar, Senin (5/5).

Suhartoyo menjelaskan dalam tahap persidangan pembuktian nanti, masing-masing pihak yang berperkara bupati dan wali kota akan diberikan kesempatan untuk mengajukan saksi ataupun ahli.

“Untuk para perihal yang lanjut perkaranya, bisa mengajukan saksi dan ahli. Mau digabung atau masing-masing boleh yang penting jumlahnya tidak lebih dari empat,” katanya. 

Adapun mekanisme pengajuan daftar nama saksi dan/atau ahli dari para pihak, hal tersebut diajukan paling lambat satu hari kerja sebelum hari persidangan.

“Termasuk jika ada penambahan bukti dan keterangan saksi dan ahli, maka keterangannya masing-masing harus sudah diserahkan kepada mahkamah satu hari sebelum persidangan yaitu pada hari Kamis tersebut,” tukas Suhartoyo.

Sementara itu, lima perkara yang tidak lanjut yakni perkara Kabupaten Puncak Jaya Tahun, Kabupaten Siak, Kabupaten Buru, Kabupaten Pulau Taliabu, dan Kabupaten Banggai Tahun. 

MK menggelar sidang dismissal PSU Pilkada Tahun 2024. Sidang pleno itu dipimpin oleh Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK.

Sebelumnya, MK telah selesai menggelar sidang Pemeriksaan Pendahuluan dan Pemeriksaan Persidangan untuk 7 perkara pada 25 dan 29 April 2025. (H-4)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |