DINAS Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral Sumatera Utara menerbitkan surat edaran yang menegaskan penjualan Minyakita harus mengacu Harga Eceran Tertinggi (HET). Sesuai ketentuan, HET Minyakita yang ditetapkan sebesar Rp15.700 per liter.
"Kami telah mengeluarkan surat edaran agar Minyakita sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET)," ungkap Kabid Pengembangan Perdagangan Dalam Negeri dan Tertib Niaga Disperindag ESDM Sumut Charles TH Situmorang, Kamis (13/3).
Surat edaran tersebut serupa dengan Surat Edaran (SE) Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No. 03 Tahun 2025 yang menginstruksikan pasar rakyat dan pengecer Minyakita untuk memasang spanduk berisi informasi HET di lokasi penjualan.
Hal itu untuk memastikan konsumen mengetahui harga resmi Minyakita dan membantu pemantauan. SE tersebut diterbitkan setelah dalam beberapa waktu terakhir harga Minyakita di pasaran seringkali melebihi HET yang ditetapkan.
Menurut Charles, pihaknya juga kini menekankan pengawasan pada volume isi kemasan Minyakita. Pencermatan ini dilakukan menyusul adanya temuan pengurangan volume isi kemasan Minyakita di beberapa daerah, termasuk Jakarta.
"Jika masyarakat menemukan kasus pengurangan isi kemasan, mohon segera diinformasikan kepada Disperindag ESDM Sumut atau Satgas Pangan," tegas Charles.
Menurut dia, pihaknya, yang tergabung dalam Tim Satgas Pangan Sumut, kini semakin mengintensifkan pengawasan terhadap penjualan Minyakita di pasaran. Seperti sidak yang dilakukan Tim Satgas Pangan Sumut di sejumlah pasar tradisional pada Rabu (12/3).
Di Pasar Sei Sikambing, tim juga melakukan pengukuran langsung Minyakita volume isi kemasan pouch 1 liter dengan gelas takar. Begitu juga di Pasar Pringgan, pengukuran dilakukan terhadap sampel produk yang berasal dari dua tempat penjualan yang terpisah.
Menurut Charles, dalam sidak tersebut mereka tidak menemukan ketidaksesuaian volume isi kemasan. Namun penjualan Minyakita dipastikannya akan terus dipantau untuk memastikan temuan produk yang mengalami pengurangan volume isi kemasan tidak beredar di Sumut. "Jika ada temuan pelanggaran atau kecurangan, kita pastikan akan diproses hukum," pungkasnya.
Minyakita adalah produk minyak goreng kemasan sederhana yang diproduksi oleh sekitar 45 badan usaha. Produk ini diluncurkan Kementerian Perdagangan pada 2022 untuk menjaga stabilitas harga dan ketersediaan minyak goreng di pasaran, terutama bagi konsumen rumah tangga dan usaha kecil.
Minyakita dikemas dalam berbagai ukuran, seperti botol dan pouch 1 liter, dan didistribusikan melalui pasar tradisional, ritel modern serta platform digital yang terdaftar di sistem pemerintah. Pada perkembangan terkini, pemerintah mencoret perizinan tiga produsen Minyakita yang terindikasi mengurangi volume isi kemasan. (E-2)