Menteri ATR/BPN: Hampir 16 Ribu Pulau Kecil belum Bersertifikat, 17 Pulau belum Teridentifikasi

7 hours ago 3
Menteri ATR/BPN: Hampir 16 Ribu Pulau Kecil belum Bersertifikat, 17 Pulau belum Teridentifikasi Tangkapan layar dalam rapat kerja (raker) di Komisi II DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/7)(Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez )

MENTERI Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkapkan bahwa mayoritas pulau kecil di Indonesia belum memiliki sertifikat. Dari total 17.343 pulau kecil yang ada, hanya 1.349 pulau atau sekitar 7,77% yang sudah bersertifikat. Sementara itu, 15.977 pulau lainnya atau sekitar 92,12% masih belum bersertifikat, dan 17 pulau lainnya bahkan belum teridentifikasi.

"Pulau-pulau kecil yang sudah bersertifikat ada 1.349 atau 7,77%. Pulau (kecil) yang belum bersertifikat ada 15.977 atau 92,12%. Pulau yang belum teridentifikasi masih ada 17 pulau," kata Nusron saat rapat kerja (raker) di Komisi II DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/7)

Nusron juga merinci bahwa sebanyak 7.413 pulau kecil (42,65%) berada di dalam kawasan hutan, sedangkan 9.007 pulau (51,8%) masuk dalam rencana tata ruang.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 juncto UU Nomor 1 Tahun 2024, Nusron menjelaskan bahwa pulau kecil didefinisikan sebagai pulau dengan luas kurang dari 2.000 kilometer persegi, berikut kesatuan ekosistemnya. Sebaliknya, pulau dengan luas lebih dari 2.000 kilometer persegi dikategorikan sebagai pulau besar.

Ia juga menyoroti kondisi pulau-pulau kecil terluar Indonesia yang berjumlah 111 pulau dan tersebar di 22 provinsi. Dari jumlah itu, 87 pulau telah memiliki bidang tanah terdaftar, sedangkan 24 pulau lainnya belum memiliki bidang tanah yang tercatat di sistem pertanahan nasional.

Menurut Nusron, ada dua penyebab utama mengapa pulau-pulau tersebut belum memiliki bidang tanah yang terdaftar. Pertama, karena masuk dalam kawasan hutan yang berada di bawah kewenangan rezim kehutanan. Kedua, karena masuk dalam area penggunaan lain (APL) yang belum dikuasai oleh pihak manapun.

"Kalau masuk kawasan hutan, sehingga memang tidak mungkin untuk bisa disertifikatkan karena rezimnya ada di rezim kehutanan. Kemudian kalau dia itu APL, belum ada yang menguasai. Berarti tanah tersebut masih tanah negara bebas, tergantung pada siapa isu kepemilikan," ujar Nusron. (P-4)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |