
MENTERI Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan pemerintah belum menentukan sikap atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemisahan Pemilu nasional dan daerah. Pemerintah masih mengkaji putusan tersebut sambil menunggu arahan Presiden Prabowo Subianto.
“Kami membentuk satu tim untuk mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi yang baru kemarin itu, karena putusan tersebut membawa implikasi yang memang harus dipertimbangkan,” ujar Prasetyo di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Selasa (1/7).
Prasetyo, yang akrab disapa Pras, menyebut kajian itu akan menjadi dasar untuk meminta petunjuk lebih lanjut dari Presiden.
“Beri kami waktu, kami akan meminta petunjuk dari Bapak Presiden setelah hasil analisis dari kementerian selesai,” tuturnya.
Namun, Pras memastikan pemerintah menghormati putusan MK. Ia juga menegaskan bahwa pemerintah tidak akan tinggal diam terhadap keputusan tersebut.
“Kami menghormati dan tentu pemerintah tidak akan tinggal diam, dalam arti pemerintah akan menganalisis putusan MK,” imbuhnya.
Dalam putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024, Mahkamah menetapkan bahwa Pemilu DPR, DPD, dan Pilpres tetap digelar secara serentak. Namun, Pileg DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota dipisahkan dan akan dilaksanakan bersamaan dengan Pilkada, dua tahun setelah pelantikan presiden dan anggota legislatif pusat. (P-4)