Mensesneg: Pengungkapan Kasus Sritex Bukti Pemberantasan Korupsi Berjalan

6 hours ago 1
 Pengungkapan Kasus Sritex Bukti Pemberantasan Korupsi Berjalan Mantan Dirut PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Iwan Setiawan Lukminto (tengah) dikawal petugas menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta(ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Juru Bicara Presiden RI Prasetyo Hadi menilai terungkapnya kasus pidana di PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) merupakan bukti tegaknya pemberantasan korupsi di tanah air.

"Masalah Sritex tentu itu yang pertama adalah membuktikan bahwa kita betul-betul bekerja keras untuk menegakkan pemberantasan terhadap tindak-tindak pidana, terutama salah satunya tindak pidana korupsi," ujar Prasetyo di Istana Kepresidenan, Jakarta, hari ini.

Prasetyo, yang saat ini menjabat sebagai Menteri Sekretaris Negara, mengatakan bahwa penindakan tersebut dilakukan karena adanya bukti yang kuat, tanpa memandang status pelaku.

Prasetyo juga menyebutkan bahwa penyelewengan yang terjadi telah mengakibatkan perusahaan tidak beroperasi dengan baik, sehingga merugikan ribuan karyawan Sritex yang jumlahnya mencapai hampir 10 ribu orang.

Dampak ekonomi dari kasus ini juga dinilai besar, termasuk terganggunya industri tekstil nasional. Selain itu, kata dia, kasus ini juga mengungkap adanya oknum perbankan yang diduga menyalahgunakan kewenangan dengan memberikan kredit kepada perusahaan yang tidak memenuhi syarat.

"Ini menjadi alarm juga bagi kita bahwa kita mendapatkan fakta ternyata banyak juga, dalam tanda kutip ya, oknum-oknum dari perbankan kita yang menyalahgunakan kewenangannya dengan memberikan kredit ke perusahaan yang tidak seharusnya," ucapnya.

Prasetyo pun meminta dukungan masyarakat terhadap upaya Kejaksaan Agung dalam menangani kasus ini, mengingat besarnya dampak yang ditimbulkan.

"Itu kan juga bukan kasus yang ringan dan bukan kasus yang kecil, bagaimanapun Sritex adalah perusahaan tekstil kita yang paling sesungguhnya ya, yang paling kita anggap paling baik, skala internasional, produknya sudah diakui dunia kan," pungkas dia.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex).

Tiga tersangka itu adalah DS (Dicky Syahbandinata) selaku Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Tahun 2020, Zainuddin Mappa (ZM) selaku Direktur Utama PT Bank DKI Tahun 2020, dan Iwan Setiawan Lukminto (ISL) selaku Direktur Utama PT Sritex Tahun 2005–2022.

“Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka karena ditemukan alat bukti yang cukup,” kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (21/5).

Qohar mengatakan bahwa ketiganya diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dalam proses pemberian kredit oleh PT Bank BJB dan PT Bank DKI kepada PT Sritex dan entitas anak usaha yang ada di bawahnya.

“Dalam pemberian kredit kepada PT Sritex, tersangka DS dan ZM telah memberikan kredit secara melawan hukum karena tidak melakukan analisa yang memadai dan tidak menaati prosedur serta persyaratan yang telah ditetapkan,” ujarnya.(Ant/P-1)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |