Luncurkan Layanan OTC untuk Transaksi Kripto Skala Besar

2 hours ago 1
Luncurkan Layanan OTC untuk Transaksi Kripto Skala Besar Ilustrasi(Dok Tokocrypto)

PLATFORM perdagangan aset kripto di Indonesia, Tokocrypto, resmi meluncurkan Tokocrypto OTC (Over-the-Counter). Peluncuran ini sebagai langkah strategis untuk memperkuat layanan bagi investor institusional dan klien bernilai tinggi (high-net-worth individuals/HNWI).

Layanan Tokocrypto OTC dirancang khusus untuk memfasilitasi transaksi aset kripto dalam jumlah besar di luar buku pesanan bursa (exchange order book). Melalui akses langsung ke likuiditas mendalam, eksekusi personal, dan penyelesaian transaksi yang aman, layanan ini memungkinkan nasabah melakukan transaksi besar tanpa memengaruhi harga pasar (slippage) dan tetap menjaga kerahasiaan transaksi.

“OTC adalah pilar penting dalam membangun ekosistem perdagangan aset digital yang matang. Melalui Tokocrypto OTC, kami ingin menghadirkan solusi aman, efisien, dan sesuai regulasi bagi investor institusional maupun individu bernilai tinggi yang ingin melakukan transaksi besar tanpa gangguan harga pasar,” ujar CEO Tokocrypto Calvin Kizana melalui keterangannya, Kamis (6/11).

Fasilitas Premium untuk Transaksi Bernilai Besar

Layanan Tokocrypto OTC memfasilitasi transaksi kripto besar dengan minimum setara US$10.000, mencakup berbagai pasangan aset utama terhadap rupiah seperti USDT, dan ke depan akan menambah aset lain seperti USDC, BTC, ETH, SOL, dan lainnya.

Didukung likuiditas global, layanan ini menawarkan eksekusi cepat, aman, dan rahasia, dengan kepatuhan penuh terhadap regulasi AML, CFT, dan KYC. Klien juga memperoleh layanan personal one-on-one serta biaya transaksi yang kompetitif dan transparan untuk mendukung strategi investasi jangka panjang.

“Tokocrypto OTC tidak hanya soal kemudahan transaksi besar, tapi juga pengalaman eksklusif yang berfokus pada kepercayaan, efisiensi, dan kepatuhan. Kami ingin menjadi mitra strategis bagi investor yang mencari stabilitas dan nilai tambah dalam perdagangan aset digital,” tambah Calvin.

Respons terhadap Tren Institusional dan Pasar Kripto Nasional

Peluncuran Tokocrypto OTC juga menjadi respons terhadap tren global dan nasional yang menunjukkan pergeseran dari dominasi ritel menuju peningkatan partisipasi institusional di pasar kripto.

Menurut Chainalysis Global Crypto Adoption Index 2025, Indonesia menempati peringkat ke-7 dunia dalam adopsi kripto dan peringkat ke-4 dalam aktivitas keuangan terdesentralisasi (DeFi). Namun, subindeks aktivitas institusional, khususnya transaksi di atas US$1 juta, menunjukkan bahwa kontribusi Indonesia masih lebih kuat di segmen ritel.

Sementara itu, data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah investor kripto nasional telah mencapai 18,08 juta pengguna, dengan nilai transaksi kumulatif sepanjang Januari–Oktober 2025 mencapai Rp360,3 triliun.

Calvin menilai, penurunan posisi Indonesia dalam indeks global bukan berarti minat yang menurun, melainkan indikasi meningkatnya kompetisi internasional.

“Indonesia masih punya fondasi kuat di adopsi ritel. Populasi besar, penetrasi digital tinggi, dan minat generasi muda terhadap aset digital menjadikan kita salah satu pasar paling potensial di dunia. Peringkat ini justru pengingat bahwa kita harus memperkuat sisi institusional agar melengkapi kekuatan ritel yang sudah mapan,” ujarnya.

Langkah Strategis Tokocrypto: Dari Prestige ke OTC

Sebelumnya, Tokocrypto telah menghadirkan Tokocrypto Prestige, layanan premium untuk investor institusional dan klien VIP. Program ini mencatat peningkatan signifikan, dengan lebih dari 50% dari total volume perdagangan Tokocrypto kini berasal dari segmen VIP dan institusional.

Dengan peluncuran Tokocrypto OTC, perusahaan memperluas cakupan layanan Prestige ke level yang lebih profesional dan global, menambahkan fitur eksekusi lintas pasar serta solusi manajemen risiko yang lebih efisien.

“Kami telah memulai langkah konkret melalui Tokocrypto Prestige, dan kini dengan Tokocrypto OTC, kami melengkapi ekosistem layanan bagi investor besar di Indonesia. Tujuannya jelas yakni memperkuat posisi Indonesia dalam lanskap global melalui peningkatan partisipasi institusional,” tutup Calvin. (E-4)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |