LMKN Siap Mediasi Kasus Lesti Kejora dan Yoni Dores

6 hours ago 1
LMKN Siap Mediasi Kasus Lesti Kejora dan Yoni Dores Ketua LMKN Dharma Oratmangun(MI/Fathurrozak)

PENYANYI dangdut Lesti Kejora baru-baru ini tengah diterpa kasus hukum setelah dilaporkan Yoni Dores ke Polda Metro Jaya gara-gara disebut Lesti tak meminta izin saat membawakan lagu-lagu ciptaan Yoni Dores seperti di antaranya Cinta Bukanlah Kapal, Bagai Ranting yang Kering, Arjuna Buaya hingga Buaya Buntung.

Laporan dilayangkan oleh kuasa hukum Yoni Dores, Ilham Suwardi ke Polda Metro Jaya pada 18 Mei 2025. Laporan tersebut menyangkut pelanggaran hak cipta. Dalam laporannya, Lesti dianggap  melanggar pasal 113 juncto pasal 9 Undang-Undang No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Ketua LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional) Dharma Oratmangun pun turut menanggapi isu yang tengah menjadi pembicaraan di dunia musik tersebut. Menurut Dharma, adalah hak bagi siapapun yang tengah mencari norma keadilan, menempuh jalur hukum. 

“Tentunya kalau tidak ada musyawarah mufakat tentunya masuk ke ranah pengadilan. Tapi saya mendapatkan pesan dari pak Haji  Rhoma Irama, mengimbau kalau boleh duduk bersama-sama mencari solusi. Jadi kan dalam proses-proses hukum juga kan musyawarah mufakat harus ada mediasi, dan tentunya LMKN dalam posisi ini siap untuk memediasi jika diperlukan atau kah inisiatif kita untuk mengumpulkan,” kata Ketua LMKN Dharma Oratmangun saat dijumpai di TVRI, Senayan, Jakarta, Jumat, (23/5). (H-2)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |