Menteri PKP Dorong Pengembang Manfaatkan KUR Perumahan

2 hours ago 1
Menteri PKP Dorong Pengembang Manfaatkan KUR Perumahan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait.(Dok. PKP)

PEMERINTAH melalui Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, mendorong para pengembang segera memanfaatkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) perumahan yang diberi nama Kredit Program Perumahan (KPP). Menurutnya, KPP bila dioptimalkan akan menggerakkan seluruh ekosistem perumahan.

KUR perumahan ini luar biasa untuk mengangkat industri perumahan. Pengembang dan kontraktor tentu butuh toko bangunan, yang di dalamnya ada produk keramik, kaca, dan bahan lain,” ujar Maruarar dari keterangannya, Senin (15/9).

Maruarar menambahkan, sektor perbankan juga berperan penting dalam pembiayaan, baik untuk KPR, KUR, maupun pembiayaan mikro yang membantu masyarakat terhindar dari jeratan rentenir.

Peringatan Tegas: Laporkan Pungli

Maruarar menegaskan komitmennya melindungi pengembang rumah subsidi dari pungutan liar.

“Jika ada oknum meminta uang, segera laporkan kepada saya dengan bukti. Saya akan langsung meneruskan kepada Kapolri dan Jaksa Agung,” tegasnya.

Ia memastikan pemerintah akan bertindak keras terhadap pihak-pihak yang menghambat pembangunan perumahan.

Di akhir sambutan, Maruarar mengajak anggota Appernas Jaya membangun perumahan dengan hati dan menjaga kualitas rumah layak huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Sementara itu, Ketua Umum Appernas Jaya, Andriliwan Muhammad (Andre Bangsawan) menyatakan dukungan penuh terhadap program pemerintah.

“Rakernas ini sekaligus jadi ajang sosialisasi KUR Perumahan. Lebih dari 400 peserta, termasuk bank-bank papan atas di Sulawesi, menyambutnya dengan antusias. Kami berkomitmen membangun rumah berkualitas, layak huni, dan terjangkau bagi MBR,” kata Andre.

Appernas Jaya, meski baru berdiri enam tahun, kini telah memiliki hampir 1.000 anggota dari Aceh hingga Papua. Bang Andre memuji militansi anggotanya dalam mendorong penyediaan perumahan di daerah. (Z-10)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |