Para Mantan Menteri Kabinet Merah Putih Terima Surat yang Ditulis Langsung Prabowo

1 hour ago 1
Seskab Teddy Kirim Langsung Surat Prabowo ke BG hingga Sri Mulyani Seskab Teddy Indra Wijaya berfoto dengan Budi Gunawan dan Sri Mulyani.(Instagram/sekretariat.kabinet )

SEKRETARIS Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya menyerahkan surat khusus dari Presiden RI Prabowo Subianto kepada lima mantan menteri Kabinet Merah Putih yang terkena reshuffle. Mereka adalah mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani, mantan Menko Polkam Budi Gunawan, mantan Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi.

Lalu, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo dan mantan Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding.

"Sedikit cerita dari minggu lalu. Berjumpa dengan lima menteri Kabinet Merah Putih yang telah menyelesaikan tugas. Pertemuan ini menjadi kesempatan untuk bersilaturahmi sekaligus menyerahkan surat khusus dari Presiden Prabowo Subianto," kata Teddy dalam unggahan akun Instagram Sekretariat Kabinet @sekretariat.kabinet pada Minggu malam (14/9).

Teddy mengatakan surat itu ditulis sendiri oleh Prabowo sebagai ungkap terima kasih atas dedikasi lima orang tersebut.

"Surat tersebut disusun langsung oleh Presiden sebagai ungkapan terima kasih atas dedikasi dan kontribusi besar para menteri bagi negeri, selama menjalankan amanah sebagai bagian dari keluarga Kabinet Merah Putih," ujarnya.

Teddy turut mengunggah foto-foto pertemuan dengan masing-masing mantan menteri saat menyampaikan surat Prabowo. Tampak Budi Gunawan tersenyum ketika berfoto dengan Teddy.

Begitu juga Sri Mulyani, Budi Arie, Dito Ariotedjo, hingga Karding. Senin lalu (8/9), Presiden Prabowo merombak ulang susunan kabinetnya. Ada lima nama yang terdepak.

Kini, Menteri Keuangan dijabat Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri P2MI diisi Mukhtarudin, serta Menteri Koperasi diisi Fery Juliantono.

Sementara posisi Menko Polhukam dan Menpora belum diumumkan penggantinya. Prabowo menunjuk Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin sebagai Menko Polkam ad interim. (Cah/P-3)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |