PPh DTP Diperluas ke Sektor Pariwisata

2 hours ago 1
PPh DTP Diperluas ke Sektor Pariwisata MENTERI Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarton (kanan)(Dok. MI)

MENTERI Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, sektor pariwisata seperti hotel, restoran, dan kafe (horeka) mengalami tekanan ekonomi. Karenanya, pemerintah memberikan stimulus Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP).

"Memang kita melihat bahwa sektor pariwisata, terutama horeka juga sedang mengalami tekanan. Oleh karena itu yang kemarin kita sudah berikan ke (tenaga kerja sektor) padat karya kita perluas ke pariwisata," jelasnya dalam konferensi pers di Kantor Presiden seperti disaksikan dari kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin (15/9).

Stimulus PPh DTP itu, kata Airlangga, bakal dirasakan oleh 482 ribu tenaga kerja di sektor pariwisata. Dengan begitu, diharapkan beban biaya yang akan ditanggung akan lebih ringan dan mampu mendorong daya beli masyarakat.

"Kita berharap bahwa ini daya beli bisa terjaga juga," jelas Airlangga.

Selain memberikan stimulus kepada pekerja di sektor pariwisata, pemerintah juga akan kembali menggelontorkan bantuan pangan selama dua bulan di Oktober-November kepada 18,3 juta keluarga penerima manfaat (KPM). Bantuan itu akan diberikan dalam bentuk beras 10kg selama dua bulan dengan opsi perpanjangan hingga Desember 2025.

Dana yang bakal dikeluarkan negara untuk menjalankan program tersebut mencapai Rp7 triliun dengan asumsi harga beras di kisaran Rp18.500 yang telah mencakup biaya distribusi.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menuturkan, program bantuan pangan itu akan menjadi program yang menelan biaya paling besar dalam program akselerasi program prioritas pemerintah.

Kendati demikian, dia memastikan hal itu tidak akan memengaruhi defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun ini.

"Sudah ada uangnya, kami sediakan. Bukan berarti defisitnya melebar, jadi ini hanya optimalisasi penyerapan anggaran supaya berdampak bagi perekonomian tanpa mengubah defisit terlalu signifikan," jelasnya.

Adapun pemerintah telah mengumumkan bakal segera mengeksekusi paket kebijakan ekonomi. Paket tersebut berisikan 8 program untuk akselerasi ekonomi di 2025, 4 program lanjutan di 2026, dan 5 program untuk mendukung penyerapan tenaga kerja.

Pada 8 program akselerasi ekonomi 2025, kata Airlangga, pemerintah bakal mengeksekusi program dan kegiatan yang dapat mengungkit daya beli masyarakat yang mencakup program magang lulusan perguruan tinggi (maksimal fresh graduated 1 tahun).

Kemudian perluasan PPh pasal 21 DTP untuk pekerja di sektor terkait pariwisata; bantuan pangan periode Oktober-November 2025; diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi BPU transportasi online/ojol (termasuk ojek pengkolan, sopir, kurir, dan logistik) selama 6 bulan.

Lalu Program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) Perumahan BPJS Ketenagakerjaan; Program Padat Karya Tunai (cash for work) Kemenhub dan Kemen PU; Program Deregulasi Implementasi PP 28/2025; dan Program Perkotaan (Pilot Project DKI Jakarta) perbaikan kualitas permukiman dan penyediaan platform pemasaran dan Gigs UMKM.

Sementara 4 program yang dilanjutkan di 2026 ialah perpanjangan jangka waktu pemanfaatan PPh Final 0,5% bagi Wajib Pajak UMKM Tahun 2026 serta Penyesuaian Penerima PPh Final 0,5% bagi Wajib Pajak UMKM.

Kemudian Perpanjangan PPh 21 DTP untuk Pekerja di Sektor terkait Pariwisata (APBN 2026); PPh Pasal 21 DTP untuk pekerja di Industri Padat Karya (APBN 2026); dan Program Diskon luran JKK dan JKM untuk semua penerima Bukan Penerima Upah (BPU).

Sedangkan 5 program untuk penyerapan tenaga kerja, yakni, Operasional KDKMP (Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih); Replanting di Perkebunan Rakyat; Kampung Nelayan Merah Putih; Revitalisasi Tambak Pantura; dan Modernisasi Kapal Nelayan. (H-3)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |