Legislator Soroti Mentalitas Polri soal Kekerasan Terhadap Anak

3 weeks ago 16
Legislator Soroti Mentalitas Polri soal Kekerasan Terhadap Anak ANGGOTA Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina(dok. DPR RI)

ANGGOTA Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina mendorong adanya reformasi mentalitas di tubuh Polri, khususnya untuk menekan kasus kekerasan terhadap anak yang melibatkan oknum kepolisian. Menurut Selly, komitmen menjaga mentalitas itu harus dimiliki oleh setiap anggota kepolisian agar marwah institusi Polri tetap terjaga dan persoalan rendahnya kepercayaan publik saat ini dapat dipulihkan.

Dia menilai polisi yang semestinya menjadi pilar penegak hukum malah menjadi pelaku. Kepercayaan masyarakat menurun hingga memunculkan sikap anti pati, sumpah Tribrata yang seharusnya menjadi pedoman luntur karena ulah sebagian oknum. 

“Fenomena ini ibarat gunung es, hanya terlihat pada atasnya, tapi saya yakin masih banyak di bawah yang belum terbuka satu per satu,” kata Selly Andriany Gantina dalam keterangan yang diterima Kamis (27/3).

Dia lalu menyampaikan sejumlah kasus mencuat ke publik itu di antaranya adalah keterlibatan eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma dalam kasus pencabulan dan pornografi serta Brigadir Ade Kurniawan (AK) dari Ditintelkam Polda Jateng yang diduga membunuh anak kandungnya sendiri.

Selaras dengan itu, kata dia, Komisi Yudisial juga menyoroti vonis bebas Hakim PN Jayapura terhadap terdakwa Brigadir Alfian Fauzan Hartanto (AFH), anggota Polres Keerom Polda Papua yang melakukan pencabulan anak.

Selly mengatakan merujuk pada Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), UU Nomor Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian, serta sumpah Tribrata bagi setiap anggota Polri,  kekerasan terhadap anak semestinya tidak terjadi. 

“Dengan profesinya sebagai penegak hukum. Saya rasa hukuman seumur hidup saja belum cukup. Sederhananya, bagaimana bisa penegak hukum malah menjadi pelanggar, bahkan pelaku,” kata Selly sembari mengatakan kekerasan terhadap anak memicu trauma psikologis terhadap anak yang kemungkinan akan membekas seumur hidupnya.

Berkaca pada data Kemen PPA hingga 14 Maret, Mantan Bupati Cirebon itu menyoroti bagaimana tindak kekerasan terhadap anak masih tinggi. Dari 5.118 kasus terhadap sepanjang 2025, 2.163 diantara atau 42 persen merupakan kekerasan seksual. 

“Jadi saya pikir kita jangan pernah mimpi menciptakan generasi emas. Kalo supermasi hukum aja masih belum tercipta di institusi penegak hukumnya,” pungkas Selly. (P-4)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |