
ANGGOTA Komisi I DPR RI Fraksi Partai NasDem Amelia Anggaraini mengusulkan penempatan prajurit TNI aktif di jabatan sipil dapat diatur dalam peraturan panglima TNI. Ia mengatakan dalam peraturan panglima itu nantinya akan diatur tentang penempatan prajurit yang memenuhi kriteria standar yang objektif.
"Kami mengusulkan agar penempatan anggota TNI dalam jabatan sipil ini diatur melalui peraturan panglima dengan ketentuan mereka harus memenuhi kriteria standar kelayakan objektif," kata Amelia saat Rapat Kerja bersama Panglima TNI, KSAD, KSAL, dan KSAU, di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (13/3).
Amelia mengatakan prajurit TNI yang ditempatkan di jabatan sipil harus memiliki latar belakang pendidikan dan kompetensi yang dapat dipertanggungjawabkan. Ia mengatakan hal ini penting untuk memastikan sistem merit dan mencegah kecemburuan dari aparatur sipil negara (ASN).
"Kebijakan ini bertujuan untuk menegaskan bahwa penempatan TNI di jabatan sipil bukan semata-mata karena jabatan militer mereka tapi betul-betul didasarkan pada kompetensi yang dapat dipertanggungjawabkan secara profesional," katanya.(H-4)