KY Sering Dianggap Lemah Tapi Kewenangannya Justru Dipersempit

6 hours ago 2
KY Sering Dianggap Lemah Tapi Kewenangannya Justru Dipersempit Ilustrasi.(MI)

KOMISI Yudisial (KY) sering kali dianggap lemah, tidak seksi, dan tidak sekuat lembaga penegak hukum lain terutama jika dibandingkan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau Kejaksaan Agung (Kejagung). 

Anggota KY Binziad Kadafi, mengatakan penilaian seperti itu tidak tepat karena tidak melihat KY dari sudut pandang positif culture. Menurutnya, fungsi KPK dan Kejagung tidak bisa dibandingkan dengan fungsi KY. 

Awasi Hakim?

Kadafi menjelaskan KPK dan Kejagung berfungsi untuk mendorong pembersihan lembaga peradilan sehingga harus membuktikan terjadinya pelanggaran, di mana proses pembuktiannya berat. Sementara KY, katanya, cukup melihat dan mengawasi jika pertemuan para pihak berperkara dengan hakim sudah dianggap pelanggaran. 

“Banyak yang menyamakan KY seolah-olah sama dengan KPK, melakukan penegakan hukum sebagai aparat penegak hukum (APH). KY bukan penegak etik,” ujar Kadafi dalam keterangan yang diterima Media Indonesia pada Minggu (8/6). 

Selain itu, Kadafi menuturkan bahwa KY memiliki turunan wewenang dan tugas yang cukup kompleks, tidak saja di Undang-undang (UU) KY, tetapi tersebar di UU Mahkamah Agung, UU Kekuasaan Kehakiman, dan UU peradilan lainnya.

Kewenangan KY?

Di samping itu, DPR juga sempat memperluas kewenangan KY, tidak hanya seleksi calon hakim agung (CHA), tetapi juga hakim di tingkat pertama. 

“Namun kewenangan tersebut tidak bernasib baik karena di-judicial review ke Mahkamah Konstitusi dan permohonan tersebut disetujui, sehingga kewenangan KY hanya seleksi calon hakim agung,” ujar Kadafi.

Kode Etik?

Menurut Kadafi, penegakan kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH) menjadi tantangan, mengingat keterbatasan sumber daya dan kapasitas KY. Sebab dalam tupoksinya, KY berperan penting dalam menjaga kehormatan dan martabat hakim, serta menegakkan perilaku hakim yang beretika. 

“Kami dan pegawai lama sudah lakukan, tetapi  masih belum maksimal. Kami akan terus memberikan terobosan baru, agar KY tetap relevan di mata negara dan mata publik,” pungkasnya. (Dev/P-3) 

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |