Pejabat Negara Dinilai Berpotensi Lindungi Aktivitas Tambang di Raja Ampat

4 hours ago 1
Pejabat Negara Dinilai Berpotensi Lindungi Aktivitas Tambang di Raja Ampat Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.(Antara)

KOALISI Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Papua menyoroti pernyataan sejumlah pejabat negara yang dinilai bersifat sepihak dan berpotensi melindungi aktivitas pertambangan di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya. 

Dalam siaran persnya, koalisi menjelaskan sejak penurunan tim Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) pada 5 Juni 2025, hingga kini belum ada kejelasan mengenai hasil investigasi terhadap dugaan pelanggaran lingkungan akibat aktivitas tambang nikel di wilayah tersebut.

Namun yang menjadi keanehan, pada Sabtu, 7 Juni 2025, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia bersama Gubernur Papua Barat Daya dan Bupati Raja Ampat melakukan kunjungan ke lokasi pertambangan di Pulau Gag, Raja Ampat. Para pejabat tersebut menyampaikan kepada publik bahwa tidak ditemukan adanya permasalahan dalam aktivitas tambang nikel tersebut.

"Koalisi menegaskan pernyataan para pejabat tersebut yang terekam dalam video yang beredar luas di masyarakat merupakan bentuk argumentasi subjektif yang terkesan ingin membela PT. Gag Nikel," tulis Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua.

Perusahaan ini diduga kuat telah melanggar ketentuan Pasal 35 huruf k Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Dalam keterangan resmi Greenpeace juga disebutkan, adanya dugaan eksploitasi nikel di ketiga pulau di sekitar Raja Ampat, yakni di Pulau Gag, Pulau Kawe, dan Pulau Manuran. Aktivitas tambang tersebut dikatakan telah membabat lebih dari 500 hektare hutan dan vegetasi alami khas. 

Limpasan picu sedimentasi

Sejumlah dokumentasi yang dihimpun Greenpeace menunjukkan adanya limpasan tanah yang memicu sedimentasi di pesisir yang berpotensi merusak karang dan ekosistem perairan Raja Ampat akibat pembabatan hutan dan pengerukan tanah.

Di satu sisi, Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua menilai institusi yang berwenang melakukan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran dalam pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil adalah Polsus PWP3K, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 12/PERMEN-KP/2013. 

Oleh karena itu, segala pernyataan dan kesimpulan yang disampaikan oleh Menteri ESDM, Gubernur, Bupati, maupun anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) dianggap tidak memiliki dasar hukum dan patut untuk diabaikan. 

"Tindakan para pejabat tersebut dinilai sebagai bentuk perampasan kewenangan institusi lain, dalam hal ini Polsus PWP3K," tulis Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua.

Adapun Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua terdiri dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua, Perkumpulan Advokat Hak Asasi Manusia (Paham) Papua, Aliansi Demokrasi untuk Papua, Sekretariat Keadilan dan Perdamaian Klasis Kota (KC) Sinode, Sekretariat Keadilan dan Perdamaian (SKP) Fransiskan Papua, Elsam Papua, LBH Papua Merauke, LBH Papua Pos Sorong dan KontraS Papua.

Lakukan kunjungan langsung

Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia melakukan kunjungan langsung ke Pulau Gag pada Sabtu (7/6) untuk meninjau kegiatan PT Gag Nikel dan mendengarkan langsung aspirasi masyarakat setempat.

"Saya datang ke sini untuk melihat langsung situasi di lapangan dan mendengarkan masyarakat. Hasilnya akan diverifikasi dan dianalisis oleh tim inspektur tambang," ujar Menteri Bahlil dalam keterangan resmi.

Kementerian ESDM telah menurunkan tim inspektur tambang untuk melakukan evaluasi teknis terhadap seluruh Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) di Raja Ampat. Bahlil menegaskan, meskipun seluruh perusahaan telah memiliki izin resmi, evaluasi akan terus dilakukan secara berkelanjutan.  (Ins/I-1)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |