
PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI menegaskan tidak terdapat unsur penyimpangan dalam penggunaan dana Penyertaan Modal Negara (PMN), sebagaimana disebutkan dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2024 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Executive Vice President Corporate Secretary KAI, Raden Agus Dwinanto Budiadi, mengungkapkan, penggunaan PMN telah sesuai dengan laporan pertanggungjawaban triwulanan KAI dan mengacu pada Berita Acara Pemeriksaan Perhitungan Subsidi LRT Jabodebek Tahun 2023.
“Hal tersebut selaras dengan Berita Acara Pemeriksaan Perhitungan Subsidi LRT Jabodebek Tahun 2023 (yang merupakan dasar dari penyusunan IHPS II 2024),” ujar Raden lewat keterangan, Minggu (8/6).
Menurut Raden, perbedaan interpretasi antara KAI dan BPK terkait waktu penggunaan dana pada proyek LRT Jabodebek telah diselesaikan melalui mekanisme kurang bayar subsidi.
“Sesuai dengan rekomendasi BPK dan arahan dari stakeholder KAI serta tidak terdapat unsur penyimpangan dalam penggunaan Dana PMN tersebut,” tegasnya.
Dalam proses audit, kantor akuntan publik melakukan koreksi atas sebagian alokasi dana bunga selama konstruksi (Interest During Construction/IDC) menjadi bunga selama operasional (Interest During Operation/IDO) sebesar Rp317 miliar. Perubahan ini menyebabkan alokasi pendanaan bergeser dari PMN menjadi subsidi.
KAI telah menerima sebagian dana subsidi tersebut dari pemerintah sebesar Rp279 miliar, termasuk Rp223 miliar untuk IDO, yang telah dipindahbukukan ke rekening PMN. Sisa subsidi sebesar Rp144 miliar, termasuk Rp93 miliar untuk IDO, masih dalam proses realisasi.
“KAI akan terus berkoordinasi khususnya dengan Kementerian Perhubungan untuk realisasi sisa Kurang Bayar Subsidi tersebut, sehingga pertanggungjawaban atas Penggunaan Dana PMN TA 2021 dapat tuntas secara menyeluruh,” jelas Raden.
Sisa dana PMN sebesar Rp1,06 triliun, sambungnya, sedang dalam pembahasan untuk perubahan penggunaan bersama Kementerian BUMN, sesuai Peraturan Menteri BUMN Per-2/MBU/03/2023. Review atas rencana penggunaan dana tersebut tengah dilakukan oleh BPKP.
“Saat ini KAI sedang berkoordinasi dengan BPKP untuk dapat dilakukan review atas rencana penggunaan dana PMN tersebut untuk kemudian dapat diusulkan kepada Kementerian BUMN selaku RUPS,” imbuhnya.
Menurut Raden, perbedaan alokasi ini tidak berdampak signifikan terhadap operasional perusahaan.
“PT KAI senantiasa berkoordinasi dengan para stakeholder untuk memastikan tata kelola perusahaan dan dukungan yang diperlukan untuk menjaga keberlangsungan pelayanan dan operasi yang handal dan aman serta keberlangsungan proyek penugasan oleh pemerintah,” pungkasnya. (I-1)