
KEMNETRIAN Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara resmi mengumumkan bahwa lima perusahaan tambang telah mengantongi izin untuk beroperasi di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya. Operasi pertambangan ini akan mencakup lima pulau yang dikenal sebagai kawasan dengan kekayaan hayati laut dan daratan yang sangat tinggi.
Dikutip dari Antara Minggu (8/6), pulau-pulau yang ditetapkan sebagai lokasi tambang adalah Pulau Gag, Manuran, Batang Pele, Kawe, dan Waigeo.
Meskipun telah mengantongi izin, sebagian besar perusahaan ini masih menghadapi tantangan administratif dan teknis, termasuk pemenuhan dokumen lingkungan, verifikasi izin, dan pengawasan ketat dari pemerintah pusat dan daerah.
Perusahaan Tambang Berizin Pemerintah Pusat
1. PT Gag Nikel (Pulau Gag)
- Status Izin: Kontrak Karya (KK) Generasi VII – berlaku hingga 30 November 2047 (SK Menteri ESDM No. 430.K/30/DJB/2017).
- Luas Konsesi: 13.136 hektare.
- Kepemilikan: Anak usaha PT Aneka Tambang Tbk (Antam), bagian dari holding tambang BUMN MIND ID.
- Status Operasional: Telah memasuki tahap produksi. Namun, kegiatan sempat dihentikan sementara untuk evaluasi lingkungan.
- Lingkungan: Memiliki AMDAL sejak 2014, adendum tahun 2022, dan Adendum Tipe A pada 2024. IPPKH diperoleh pada 2015 dan 2018. Dari total bukaan lahan 187,87 hektare, sekitar 135,45 hektare telah direklamasi.
Catatan: Belum membuang air limbah karena menunggu penerbitan Sertifikat Laik Operasi (SLO).
2. PT Anugerah Surya Pratama (Pulau Manuran)
- Status Izin: IUP Operasi Produksi – berlaku hingga 7 Januari 2034 (SK Menteri ESDM No. 91201051135050013).
- Luas Konsesi: 1.173 hektare.
- Kepemilikan: PMA asal Tiongkok, afiliasi dari PT Wanxiang Nickel Indonesia.
- Lingkungan: AMDAL dan UKL-UPL diperoleh pada 2006 dari Bupati Raja Ampat.
Catatan: Ditemukan melakukan kegiatan tanpa sistem pengelolaan lingkungan yang memadai dan belum memiliki fasilitas penanganan limbah air.
Perusahaan Tambang Berizin Pemerintah Daerah
3. PT Mulia Raymond Perkasa (Pulau Batang Pele & Manyaifun)
- Status Izin: IUP Operasi Produksi dari SK Bupati Raja Ampat No. 153.A Tahun 2013 – berlaku hingga 26 Februari 2033.
- Luas Konsesi: 2.193 hektare.
- Kepemilikan: Perusahaan domestik.
- Status Operasional: Masih tahap eksplorasi berupa pengeboran.
- Lingkungan: Belum memiliki dokumen lingkungan maupun persetujuan dari instansi terkait.
4. PT Kawei Sejahtera Mining (Pulau Kawe)
- Status Izin: IUP dari SK Bupati Raja Ampat No. 290 Tahun 2013 – berlaku hingga 2033.
- Luas Konsesi: 5.922 hektare.
- Kepemilikan: Perusahaan domestik berkantor di Jakarta Selatan.
- Status Operasional: Telah memulai produksi pada 2023 namun saat ini tidak aktif.
- Lingkungan: Memegang IPPKH dari Kementerian LHK sejak 2022.
5. PT Nurham (Pulau Waigeo)
- Status Izin: IUP dari SK Bupati Raja Ampat No. 8/1/IUP/PMDN/2025 – berlaku hingga 2033.
- Luas Konsesi: 3.000 hektare.
- Kepemilikan: Perusahaan domestik.
- Status Operasional: Belum memulai produksi.
- Lingkungan: Telah memiliki persetujuan lingkungan sejak 2013 dari Pemerintah Kabupaten Raja Ampat.
Polemik dan Pengawasan Ketat
Aktivitas pertambangan di kawasan Raja Ampat mendapat sorotan tajam dari berbagai pihak, mengingat status kawasan ini sebagai wilayah dengan nilai keanekaragaman hayati tinggi dan konservasi laut global.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Kementerian ESDM tengah mengintensifkan evaluasi menyeluruh terhadap izin dan pelaksanaan teknis dari seluruh perusahaan tambang yang beroperasi.
Investigasi lapangan dan audit lingkungan akan terus dilakukan sebagai upaya menjaga keseimbangan antara aktivitas ekonomi dan kelestarian alam Raja Ampat. (Z-10)