Menteri Lingkungan Hidup : Tambang di Raja Ampat Langgar Undang-Undang

5 hours ago 1
 Tambang di Raja Ampat Langgar Undang-Undang Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyampaikan pidato saat Pra-Launching Perdagangan Karbon Luar Negeri di Jakarta, Kamis (16/1/2025).(ANTARA FOTO/Reno Esnir/app/foc.)

MENTERI Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa aktivitas penambangan nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. UU itu melarang aktivitas tambang di pulau dengan luas lebih kecil atau sama dengan 2.000 kilometer (Km) persegi beserta kesatuan ekosistemnya.

Dalam pengawasan kegiatan pertambangan nikel di wilayah Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya, pada 26–31 Mei 2025, Kementerian Lingkungan Hidup menyebut ada empat perusahaan tambang nikel menjadi objek pengawasan. Keempat perusahaan itu yakni PT Gag Nikel beroperasi di Pulau Gag dengan luas 6.030,53 hektare; PT Anugerah Surya Pratama, di Pulau Manuran seluas 746 hektare; PT Mulia Raymond Perkasa di Pulau Batang Pele mencakup wilayah 2.193 Ha di Pulau Batang Pele; dan PT Kawei Sejahtera Mining seluas 5 hektare di Pulau Kawe.

"Itu keempat-empatnya merupakan pulau-pulau kecil, sebagaimana yang disebutkan di dalam undang-undang terkait pengaturan pulau kecil dan pesisirnya," kata Hanif dalam media briefing di Jakarta, Minggu (8/6).

Menteri LH menyebut terdapat 13 perusahaan yang diperbolehkan untuk melanjutkan kontrak karya penambangan di kawasan hutan lindung sampai berakhirnya izin. Hal itu diatur melalui Undang-Undang No 19 tahun 2004 tentang Penentepan Perppu No 1 tahun 2004.

"Intinya perppu tersebut mengecualikan 13 perusahaan yang seharusnya tidak boleh menambang di hutan lindung secara pola terbuka kecuali 13 perusahaan termasuk PTGN (Gag Nikel). Dengan demikian maka berjalanlah kegiatan penambangan legal di Pulau Gag ini seluas 6030 hektare," ungkapnya. (H-4)
 

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |