KPU RI Ungkap Anggaran Sewa Jet Pribadi Mencapai Rp46 Miliar

4 hours ago 1
KPU RI Ungkap Anggaran Sewa Jet Pribadi Mencapai Rp46 Miliar Gedung KPU RI, Jakarta.(MI)

KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin mengungkap bahwa anggaran untuk pelaksanaan kontrak pesawat pribadi yang disewa pihaknya selama penyelenggaraan Pemilu 2024 adalah Rp46 miliar. Penyewaan itu menggunakan anggaran negara yang diklaim sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Dana yang digunakan berasal dari APBN dan tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) KPU RI. Prosesnya transparan, terdata, dan telah diaudit oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)," kata Afif lewat keterangan tertulis yang diterima Media Indonesia, Sabtu (24/5).

Efisiensi Anggaran?

Pernyataan itu disampaikan Afif setelah pihaknya diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) oleh koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari Transparency International Indonesia, Themis Indonesia, dan Trend Asia pada Kamis (22/5) lalu. Koalisi meyakini ada pelanggaran kode etik atas penyewaan pesawat jet tersebut.

Afif mengungkap, dalam pelaksanaan kontrak pesawat jet, KPU RI mampu melakukan efisiensi pembayaran. Sebab, nilai kontrak awal pengadaan itu sebesar Rp65 miliar.

Nilai Sewa?

Namun, setelah dilakukan peninjauan oleh Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP), angkanya menjadi Rp46 miliar. Oleh karena itu, ia menyebut terjadi efisiensi Rp19 miliar dalam pelaksanaan kontrak pesawat jet.

"Tidak ada proses yang disembunyikan. (Semua) sesuai aturan perundang-undangan serta telah dilakukan audit oleh BPK," ujar Afif.

Alasan Sewa Jet?

KPU RI berdalih, penggunaan pesawat jet dilakukan mengingat masa kampanye pada Pemilu 2024 lebih singkat, yakni 75 hari, dibanding pemilu sebelumnya yang berlangsung selama 263 hari. Oleh karena itu, pesawat jet digunakan sebagai langkah operasional strategis dalam situasi luar biasa. 

Atas dinamika di masyarakat yang menyeruak usai penggunaan pesawat jet itu terungkap, Afif mengatakan pihaknya mendengarkan suara publik. Namun, ia juga menyebut bahwa KPU RI memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan pemilu berjalan tepat waktu dan berkualitas. 

Lebih Mahal?

Peneliti Trend Asia Zakki Amali mengungkap, berdasarkan hasil cost appraisal yang dilakukan pihaknya, penyewaan private jet seharusnya tidak mencapai Rp46 miliar sebagaimana klaim KPU RI. Pihaknya menghitung estimasi untuk biaya sewa dan operasional semua private jet yang digunakan.

"Cost appraisal yang kami lakukan itu hanya memakan sekitar Rp15 miliar untuk seluruh rute pemantauan yang mereka lakukan. Meskipun menggunakan data dari KPU, masih terdapat minus sekitar 30 miliar. Nah inilah yang harus dijawab oleh KPU sendiri dan KPU harus transparan, terutama terhadap pemakaian jet. Karena selama ini disembunyikan," kata Zakki. (Tri/P-3)
 

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |