KPK Tak Khawatirkan Mobil Ridwan Kamil yang Disita Dipindahtangankan

3 hours ago 2
KPK Tak Khawatirkan Mobil Ridwan Kamil yang Disita Dipindahtangankan Ilustrasi.(MGN)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak khawatir Mobil Mercedes Benz milik mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dipindahtangankan, meski saat ini ada di bengkel. Tim Lembaga Antirasuah melakukan pemantauan ketat atas kendaraan itu.

“(Dipantau) untuk memastikan jika nanti dibutuhkan dalam proses penyidikan barang tersebut tersedia dengan baik dan tidak dipindahtangankan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Senin (19/5).

Kaitan Mobil dengan Kasus di BJB?

Mobil itu disita karena diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank BJB. Selain mobil, KPK juga turut menyita Motor Royal Enfield milik Ridwan Kamil.

Sampai saat ini, KPK masih belum memanggil Ridwan Kamil, padahal sudah dua kendaraannya disita. Menurut Budi, penyidik tengah mengumpulkan bahan keterangan dari saksi lain, sebelum memeriksa mantan Gubernur Jawa Barat itu.

“KPK masih mendalami berbagai informasi dan keterangan yang diperoleh dari pemeriksaan para saksi yang sudah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik,” ucap Budi.

Total Tersangka?

KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, yakni, Eks Dirut BJB Yuddy Renaldi, Divisi Corsec BJB Widi Hartono, Pengendali Agensi Antedja Muliatana dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan, Pengendali Agensi BSC Advertising dan WSBE Suhendrik, dan Pengendali Agensi CKMB dan CKSB Sophan Jaya Kusuma.

KPK sudah menggeledah sejumlah lokasi terkait kasus ini. Salah satunya yakni rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Berapa Tempat yang Digeledah?

KPK menyita sejumlah dokumen terkait kasus ini dari rumah Ridwan Kamil. Selain itu, penyidik juga menggeledah Kantor BJB di Bandung.

Kasus ini membuat negara merugi Rp222 miliar. Tindakan rasuah ini berlangsung pada 2021 sampai 2023. BJB sejatinya menyiapkan dana Rp409 miliar untuk penayangan iklan di media TV, cetak, dan online.

Jumlah Penerima Dana Iklan?

Ada enam perusahaan yang diguyur uang dari pengadaan iklan ini. Rinciannya yakni, PT CKMB sebesar Rp41 miliar, PT CKSB Rp105 miliar, PT AM Rp99 miliar, PT CKM Rp81 miliar, PT BSCA Rp33 miliar, dan PT WSBE Rp49 miliar.

KPK menyebut penunjukan agensi tidak dilakukan berdasarkan ketentuan pengadaan barang dan jasa yang berlaku. Lembaga Antirasuah mengendus adanya selisih pembayaran yang membuat negara merugi lebih dari dua ratus miliar rupiah. (Can/P-3)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |