Dapat Rp55 Triliun dari Pemerintah, BNI Salurkan ke UMKM dan Sektor Produktif

2 hours ago 2
Dapat Rp55 Triliun dari Pemerintah, BNI Salurkan ke UMKM dan Sektor Produktif Gedung Menara BNI di Pejompongan, Jakarta.(MI/ Briyanbodo Hendro)

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI menegaskan kesiapan untuk mengoptimalkan penempatan dana excess reserve pemerintah sebesar Rp55 triliun. Dana tersebut diharapkan dapat memperkuat likuiditas perbankan sekaligus mendorong pembiayaan ke sektor-sektor produktif.

Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo  menyampaikan, tambahan likuiditas ini akan memberi ruang lebih besar bagi perseroan dalam menyalurkan kredit sesuai agenda pembangunan nasional.

“Penempatan dana ini merupakan bentuk kepercayaan pemerintah kepada BNI. Dengan tambahan Rp55 triliun, kapasitas pembiayaan kami akan semakin besar untuk mendukung sektor-sektor produktif,” ujar Okki dalam keterangannya, Minggu (14/9).

Dana Rp55 triliun yang diterima BNI merupakan bagian dari penyaluran dana pemerintah sebesar Rp200 triliun ke enam bank Himbara (Himpunan Bank Negara). Saat ini anggota Himbara terdiri dari Bank Mandiri, BNI, BRI, BTN, BSI, dan Bank Syariah Nasional (BSN).

Sektor Penerima Kredit BNI

Lebih lanjut, Okki mengungkapkan, sejumlah sejumlah sektor prioritas pemerintah yang menjadi target penyaluran kredit itu adalah usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), infrastruktur, energi terbarukan, serta pembiayaan hijau. Arah penyaluran tersebut diharapkan dapat mempercepat pertumbuhan ekonomi inklusif dan mendukung agenda pembangunan jangka panjang.

Okki menambahkan, BNI akan terus berkoordinasi dengan pemerintah untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan efektif. Perseroan juga berkomitmen menjaga prinsip kehati-hatian dalam penyaluran kredit.

“Dengan tambahan Rp55 triliun, BNI optimistis dapat meningkatkan kontribusi dalam mendanai proyek-proyek strategis nasional sekaligus memperkuat pemulihan ekonomi Indonesia. Seluruh proses penyaluran pembiayaan akan tetap dijalankan secara selektif dengan prinsip kehati-hatian dan dilaporkan secara berkala kepada Kementerian Keuangan RI,” tegas Okki. (M-1)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |