
KEPOLISIAN Resor Metropolitan Bekasi Kota mengamankan empat pelaku tawuran antargeng yang mengakibatkan satu korban meninggal dunia. Empat pelaku yang berstatus pelajar dan mahasiswa itu masing-masing berinisial HFA, MFA, IR, dan RDP. Sedangkan korban tewas berinisial AF, 25.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, empat pelaku berasal dari Geng Kampung Burak, sedangkan korban berasal dari Geng Apel. Kedua geng itu melakukan tawuran pada 8 Agustus 2025 sekitar pukul 04.00 WIB di Jalan Prof Muhammad Yamin, Kelurahan Duren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
"Para pelaku ditangkap pada 9 September (2025)," ujar Kusumo saat dikutip dari siaran pers, Minggu (14/9).
Saat bentrokan tersebut, lanjut dia, Geng Apel dipukul mundur Geng Kampung Burak. Pada saat itu, korban AF yang mencoba melarikan diri terkena sabetan celurit salah seorang pelaku dari Geng Kampung Burak berinisial HFA.
Menurut Kapolres, korban terkena sabetan celurit pada bagian leher dan punggung. "Korban sempat melarikan diri dengan ditolong temannya, namun tidak tertolong karena kehabisan darah," katanya.
Adapun pasal yang dikenakan kepada para tersangka adalah Pasal 170 Ayat 2 KUHP atau Pasal 351 Ayat 3, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Kapolres juga menegaskan tidak akan mentolerir aksi tawuran yang meresahkan masyarakat. "Kami ingatkan, aksi tawuran ini bukan hanya merugikan diri sendiri, tapi juga merampas nyawa orang lain. Penegakan hukum akan terus dilakukan," tegasnya.
Pihaknya akan memperketat patroli di titik-titik rawan tawuran. Ia juga mengimbau para orang tua lebih aktif mengawasi pergaulan anak-anak mereka. "Jangan sampai mereka terjebak dalam kelompok yang salah. Masa depan anak-anak kita jauh lebih berharga daripada sekadar gengsi di jalanan," pungkasnya. (H-3)