KPK Sita Uang dan Perhiasan Terkait Korupsi ASDP

4 hours ago 1
KPK Sita Uang dan Perhiasan Terkait Korupsi ASDP Ilustrasi(Dok.MI)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan untuk mendalami kasus dugaan rasuah berupa kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Sebanyak dua rumah disambangi penyidik, beberapa waktu lalu.

"KPK juga melakukan penggeledahan pada dua rumah yang berlokasi di Surabaya dan sekitarnya," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, hari ini.

Budi enggan memerinci pemilik rumah yang digeledah penyidik. Uang sampai perhiasan senilai Rp1 miliar lebih disita penyidik.

"Melakukan penyitaan terhadap uang tunai sebanyak kurang lebih sebesar Rp200 juta, perhiasan senilai kurang lebih Rp800 juta, satu buah jam tangan mewah bertahtakan berlian, dan cincin berlian," ujar Budi.

Menurut Budi, barang yang diambil itu akan dijadikan alat pembuktian dalam persidangan nanti. Aset yang disita juga akan dianalisis dengan memeriksa sejumlah saksi.

KPK menetapkan 4 tersangka dalam kasus korupsi ini. Yakni, pemilik PT Jembatan Nusantara Adjie, mantan Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi, eks Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP Muhammad Yusuf Hadi, dan mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP Harry MAC.

Kasus ini bermula saat Adjie menawarkan perusahaannya yang memiliki banyak kapal kepada Ira untuk diakuisisi oleh ASDP pada 2014. Namun, rencana itu ditolak oleh dewan dan direksi karena armada yang dimiliki Jembatan Nusantara sudah tua.

Beberapa tahun setelahnya, Ira dilantik sebagai direktur utama di perusahaan pelat merah itu. Adjie lantas menawarkan lagi perusahaannya untuk diakuisisi.

Penawaran Adjie akhirnya diterima pada periode 2019-2020. Kerja sama dilanjut pada 2021-2022.

Nilai akuisisi dalam proyek ini senilai Rp1,2 triliun. Kesepakatan penuh terjadi pada 20 Oktober 2021.

Sejumlah proses dalam akuisisi perusahaan ini diduga disamarkan. Salah satunya mengubah dokumen pemeriksaan kapal tua menjadi seakan-akan baru.

Dalam kasus ini, Jembatan Nusantara mewariskan utangnya setelah diakuisisi. Negara ditaksir rugi Rp893,1 miliar dalam kasus ini. (Can/P-1)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |