KPK Sita 8 Aset Senilai Rp1,2 Triliun Terkait Kasus Korupsi ASDP

4 hours ago 2
KPK Sita 8 Aset Senilai Rp1,2 Triliun Terkait Kasus Korupsi ASDP Ilustrasi(Dok.MI)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyitaan terkait kasus dugaan rasuah dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Sebanyak delapan aset senilai Rp1,2 triliun disita.

"Kedelapan bidang tersebut merupakan bagian dari aset senilai Rp1,2 triliun yang pernah disita oleh KPK pada Desember tahun 2024," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, hari ini

Budi mengatakan, penyidik sudah memasang pelang sita kepada delapan aset yang diduga terkait dengan kasus ini. Salah satu barang yang diambil merupakan tiga rumah mewah senilai ratusan miliar, di Surabaya.

"Tiga diantaranya adalah rumah yang berada di kompleks perumahan mewah di Kota Surabaya yang ditaksir bernilai kurang lebih sebesar Rp500 miliar," ucap Budi.

KPK menetapkan 4 tersangka dalam kasus korupsi ini. Yakni, pemilik PT Jembatan Nusantara Adjie, mantan Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi, eks Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP Muhammad Yusuf Hadi, dan mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP Harry MAC.

Kasus ini bermula saat Adjie menawarkan perusahaannya yang memiliki banyak kapal kepada Ira untuk diakuisisi oleh ASDP pada 2014. Namun, rencana itu ditolak oleh dewan dan direksi karena armada yang dimiliki Jembatan Nusantara sudah tua.

Beberapa tahun setelahnya, Ira dilantik sebagai direktur utama di perusahaan pelat merah itu. Adjie lantas menawarkan lagi perusahaannya untuk diakuisisi.

Penawaran Adjie akhirnya diterima pada periode 2019-2020. Kerja sama dilanjut pada 2021-2022.

Nilai akuisisi dalam proyek ini senilai Rp1,2 triliun. Kesepakatan penuh terjadi pada 20 Oktober 2021.

Sejumlah proses dalam akuisisi perusahaan ini diduga disamarkan. Salah satunya mengubah dokumen pemeriksaan kapal tua menjadi seakan-akan baru. Dalam kasus ini, Jembatan Nusantara mewariskan utangnya setelah diakuisisi. Negara ditaksir rugi Rp893,1 miliar dalam kasus ini. (Can/P-1)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |