
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas kasus yang menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ke jaksa penuntut umum (JPU). Politikus itu terlibat kasus dugaan suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan.
“Pada hari ini Kamis, 6 Maret 2025, telah dilaksanakan kegiatan pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada penuntut umum untuk perkara tersangka HK (Hasto Kristiyanto),” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Kamis (6/3).
Selanjutnya, jaksa akan menyusun berkas dakwaan Hasto. Setelah rampung, dokumen itu bakal diserahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi.
Pelimpahan berkas ke jaksa ini diprotes oleh kubu Hasto. Sebab, mereka sedang mengajukan pemeriksaan ahli meringankan, namun, KPK malah menyelesaikan kasusnya.
“Sebelumnya pada hari yang sama, hari Rabu (5/3) kemarin, kami sudah mengajukan surat permohonan untuk menghadirkan saksi yang meringankan saksi a de charge. Kami mengajukan tiga ahli untuk dua ahli pidana dan ahli tata negara,” kata Pengacara Hasto, Ronny Talapessy.
Menurut Ronny, permintaan pemeriksaan saksi ahli merupakan hak tersangka berdasarkan Pasal 65 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Kubu Hasto menilai unsur politis dalam perkara ini semakin mengental setelah berkas dilimpahkan.
“Sayang sekali bahwa kecurigaan kami yang selama ini kami melihat bahwa unsur politisnya sangat tinggi, dan pada persidangan Senin kemarin kami melihat bahwa KPK tidak hadir ini untuk menguatkan kecurigaan kami,” ucap Ronny.
KPK dinilai memberikan contoh hukum yang salah dengan menolak pengajuan pemeriksaan saksi ahli dari Hasto. Kubu Politikus PDIP itu menyayangkan proses hukum yang sedang terjadi ini.
“Yang perlu kita sampaikan kepada publik adalah, perlunya kita meningkatkan kualitas penegakan hukum, bukan hanya sekedar kuantitas,” ujar Ronny.
KPK menahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada Kamis (20/2). Upaya paksa itu berlaku selama 20 hari pertama dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan penyidik.
Sebelumnya, KPK mengungkap adanya dana Rp400 juta untuk menyuap Wahyu Setiawan dari Hasto. Duit itu diserahkan melalui staf Hasto, Kusnadi.
“Kusnadi menitipkan uang yang dibungkus amplop warna cokelat, yang dimasukkan di dalam tas ransel berwarna hitam,” kata Pelaksana tugas (Plt) Kabiro Hukum KPK Iskandar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (6/2).
Iskandar mengatakan, uang dari Hasto disebut sebagai operasional pengurusan proses PAW anggota DPR untuk Harun Masiku. Buronan paling dicari itu menyiapkan Rp600 juta untuk menyuap Wahyu.
“Dan (Kusnadi) mengatakan ‘Mas, ini ada perintah Pak Sekjen (Hasto) untuk menyerahkan uang operasional Rp400 juta ke Pak Saeful, yang Rp600 juta Harun’,” ucap Iskandar.
Uang itu diserahkan di Ruang Rapat Kantor DPP PDIP di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat. Dana dari Hasto itu diterima oleh Advokat Donny Tri Istiqomah yang juga mengurusi suap proses PAW Harun ini. (Can/P-2)