Komnas HAM: Prajurit TNI Penembak Polisi di Lampung Disidang Lewat Peradilan Umum

7 hours ago 5
 Prajurit TNI Penembak Polisi di Lampung Disidang Lewat Peradilan Umum Ilustrasi(Dok.MI)

KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendorong penyelesaian hukum kasus tindak pidana oleh personel TNI dilakukan lewat peradilan umum, termasuk pada kasus pembunuhan terhadap tiga anggota polisi saat penggerebekan arena sabung judi ayam di Way Kanan, Lampung, pada pertengahan Maret lalu. 

Menurut Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM RI Abdul Haris Semendawai, mekanisme peradilan umum untuk mengusut tindak pidana yang dilakukan prajurit TNI diatur lewat Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 34/2004 tentang TNI. 

"Karena kerugian terbesar berada pada masyarakat sipil dan lembaga kepolisian, maka pemeriksaan melalui peradilan umum menjadi penting demi menjamin transparansi, keadilan, serta menghindari potensi impunitas," ujarnya di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat (23/5).

Bagi Semendawai, peradilan militer sebaiknya hanya digunakan jika tindak kejahatan yang dilakukan prajurit TNI berkaitan langsung dengan operasi militer. Menurutnya, pemeriksaan di peradilan militer menghadapi sejumlah keterbatasan.

Kasus di Way Kanan, misalnya, berdasarkan informasi akan diadili di Pengadilan Militer Palembang. Sebab, tidak semua provinsi memiliki pengadilan militer. Itu berbeda dengan pengadilan negeri yang terdapat di hampir semua kabupaten/kota.

"Sementara dari keluarga korban mungkin merasa perlu mereka untuk memonitor persidangan. Kemudian saksi-saksi juga akan sulit untuk hadir pemeriksaan di pengadilan dengan jarak yang cukup jauh. Kalaupun bisa, membutuhkan biaya," terang Semendawai.

Diketahui, tiga anggota Polri gugur saat melaksanakan operasi penggerebekan arena sabung ayam saat itu.Mereka adalah Kapolsek Negara Batin Iptu Lusiyanto, Bripka Petrus Apriyanto, dan Bripda M Ghalib Surya Ganta. Adapun pelakunya merupakan dua prajurit TNI, yakni Kopral Dua Basarsyah dan Pembantu Letnan Satu Yohanes Lubia.

Prajurit TNI yang menembak anggota Polri itu juga terlibat dalam praktik sabung judi ayam. Uli menegaskan, judi adalah tindak pidana yang diatr dalamKUHP dan termasuk dalam kejahatan terhadap ketertiban umum.

"Keterlibatan pelaku menunjukkan bahwa tidak hanya terjadi tindak pidana kekerasan, tapi juga indikasi pelanggaran hukum yang lebih luas yang melibatkan praktik kejahatan berjaringan," jelasnya. (P-1)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |