Komnas HAM Minta Kasus Eks Kapolres Ngada Diproses Transparan

3 weeks ago 16
Komnas HAM Minta Kasus Eks Kapolres Ngada Diproses Transparan Tersangka kasus dugaan asusila dan narkoba eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Lukman Widyadharma Sumaatmaja (baju oranye) dihadirkan dalam konferensi pers di Jakarta. (Antara)

KOORDINATOR Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing meminta Polri transparan dalam menangani kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang dilakukan eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Lukman Widyadharma Sumaatmaja. 

"Kita merekomendasikan kepada Mabes Polri itu agar melaksanakan proses hukum secara profesional, transparan dan akuntabel dan berkeadilan," kata Uli di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Kamis (27/3).

Uli berharap ada keadilan dalam kasus ini, terlebih korban dalam kasus ini ialah tiga anak di bawah umur. Ia meminta kepolisian memproses kasus ini secara transparan dan berkeadilan. 

"Kami berharap kepada Kepolisian dan meminta juga Komnas Ham kepada Kepolisian agar proses penegakan hukumnya di penyidikan berjalan transparan akuntabel dan berkeadilan," katanya. 

Uli mengatakan pihaknya juga berkoordinasi dengan LPSK untuk memulihkan korban melalui restitusi dan kompensasi.

"Kenapa dua ini penting? Untuk anak. Jadi tiga orang anak ini punya masa depan. Nah itu harus ditanggung juga tidak hanya oleh pelaku, tapi oleh negara juga," katanya.

"Itu yang kami harapkan terkait penegakan hukumnya itu. Dan juga kami masih berharap untuk memasukkan ketentuan undang-undang perlindungan anak. Yang itu juga bisa diterapkan di dalam dua kasus ini," katanya. 

Diketahui, AKBP Fajar melakukan perbuatan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, persetubuhan anak di bawah umur. Kemudian, perzinahan tanpa ikatan pernikahan yang sah, mengonsumsi narkoba, serta merekam, menyimpan, memposting dan menyebarluaskan video pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

AKBP Fajar telah ditetapkan tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Total ada delapan video porno AKBP Fajar dalam compact disc (CD) disita penyidik Polda NTT.

Sementara itu, empat korban Fajar ialah anak usia 6 tahun, usia 13 tahun, dan usia 16 tahun. Lalu, satu orang dewasa berinisial SHDR alias F usia 20 tahun.

Fajar dijerat Pasal 6 huruf C dan Pasal 12 dan Pasal 14 ayat 1 huruf A dan B dan Pasal 15 ayat 1 huruf E, G, C, dan I Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Ancaman hukumannya, pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp1 miliar. Teranyar, Polri memastikan juga mengenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (P-4)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |