Komnas HAM: Lokasi Pemusnahan Amunisi di Garut sebaiknya Ditutup Permanen

5 hours ago 2
 Lokasi Pemusnahan Amunisi di Garut sebaiknya Ditutup Permanen Pemakaman salah satu dari 13 korban jiwa dalam musibah ledakan saat pemusnahan amunisi tidak layak pakai di Desa Sagara, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut.(ANTARA FOTO/Novrian Arbi)

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Tentara Nasional Indonesia (TNI) mempertimbangkan untuk menutup secara permanen lokasi kegiatan pemusnahan amunisi di Desa Sagara, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut.

Anggota Komnas HAM Uli Parulian Sihombing menyampaikan bahwa lokasi pemusnahan amunisi tersebut berada di kawasan konservasi sumber daya alam berdasarkan Izin Penggunaan Tanah Kawasan Hutan seluas 4 hektare, dengan cara pinjam pakai pada tahun 1986 oleh Menteri Kehutanan.

"Sebenarnya sudah pernah ada usulan agar lokasi peledakan amunisi afkir milik TNI dipindah ke lokasi lain dan lahan tersebut dikembalikan fungsinya sebagai kawasan konservasi," ucap Uli dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat.

Apabila tidak ditutup, dirinya khawatir apabila ekosistem lain di kawasan konservasi itu bisa terganggu, terutama pasca ledakan yang terjadi beberapa waktu lalu.

Di sisi lain, ia juga meminta kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) untuk mengevaluasi pemberian izin pinjam pakai lokasi konservasi di Leuweung Sancang untuk kegiatan pemusnahan amunisi.

Uli berharap fungsi lokasi peledakan amunisi dimaksud bisa dikembalikan sebagai kawasan konservasi yang dikelola dengan dukungan atau pelibatan masyarakat.

Tak hanya berada di kawasan konservasi, Komnas HAM juga menemukan bahwa lokasi pemusnahan amunisi tersebut cukup dekat dengan pemukiman warga.

Pasalnya, kata dia, rutinitas pemusnahan amunisi afkir TNI di Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut berdampak pada getaran yang mencapai radius 2 kilometer sampai 3 kilometer, hingga menyebabkan kerusakan pada jendela rumah terutama yang terbuat dari unsur kaca.

Dalam kegiatan pemusnahan gelombang pertama, disebutkan bahwa terjadi kerusakan pada dua rumah dan satu kubah masjid, sedangkan dalam kegiatan pemusnahan gelombang kedua terjadi kerusakan jendela kaca dari enam unit rumah warga.

"Lazimnya, kerusakan tersebut langsung didata dan diganti rugi oleh pihak TNI," katanya.

Selain itu, Uli menambahkan bahwa rutinitas pemusnahan amunisi selama ini kerap menyebabkan sebagian anak mengalami rasa takut setiap mendengar dentuman dan getaran dampak dari pemusnahan amunisi apkir tersebut.

Dengan begitu, Panglima TNI diharapkan melakukan langkah evaluasi secara keseluruhan terkait pemilihan lokasi kegiatan pemusnahan amunisi afkir dari berbagai lokasi yang memiliki risiko tinggi terhadap keselamatan warga sipil (permukiman sipil) maupun keberlangsungan dan keseimbangan ekosistem lingkungan hidup (kawasan konservasi).

Adapun ledakan di Desa Sagara, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Senin (12/5), pada pukul 09.30 WIB, terjadi ketika TNI Angkatan Darat (AD) melakukan pemusnahan amunisi oleh jajaran Gudang Pusat Amunisi III Pusat Peralatan TNI AD.

Ledakan tersebut mengakibatkan 13 orang meninggal dunia, empat orang di antaranya merupakan anggota TNI dan tujuh korban lainnya warga sipil.(Ant/P-1)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |