
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kota Palopo Tahun 2024 berjalan dengan aman atau all clear karena pengawasan sudah dilakukan sejak tahap awal pergantian calon peserta.
“Insyaallah all clear,” kata Rahmat Bagja menjawab ANTARA usai melakukan peninjauan tempat pemungutan suara (tps) di Kota Palopo, Sulawesi Selatan, hari ini.
Ia menjelaskan PSU di Kota Palopo bermula dari putusan Mahkamah Konstitusi yang mendiskualifikasi seorang calon wali kota. Menindaklanjuti putusan itu, Bawaslu telah mengawasi pergantian calon yang akan berlaga di PSU.
“Pertama, syaratnya ada atau tidak? Kemudian, terpenuhi atau tidak. Memang ada masalah misalnya laporan pajak yang sudah ditindaklanjuti teman-teman KPU, laporan tentang SPT tahunan,” ujar dia.
Di samping itu, dia menyebut pelaksanaan PSU di Kota Palopo, setidaknya di seluruh tps yang ia pantau, telah menerapkan prosedur operasional standar (SOP) pencoblosan surat suara.
"Semuanya sudah dilakukan, tidak terlalu banyak masalah. Hampir tidak ada masalah pada saat ini," ucapnya.
Menurut Bagja, belum ada temuan maupun laporan masyarakat hingga PSU digelar pada Sabtu ini. Namun begitu, Bawaslu bersama kepolisian berhasil mencegah pergerakan massa sehari sebelum pelaksanaan PSU, Jumat (23/5).
“Pergerakan massa agak ramai-ramai di suatu tempat tertentu. Itu dicegah untuk kemudian membubarkan diri sebelum nanti masuk ke hari pencoblosan,” jelas dia.
Diketahui, MK dalam Putusan Nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 memutuskan mengabulkan sebagian gugatan yang dilayangkan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo Nomor Urut 2 Farid Kasim dan Nurhaenih.
Dalam amar putusan, MK mendiskualifikasi calon wali kota nomor urut 4 Trisal Tahir dari kepesertaan Pilkada Palopo Tahun 2024 karena dinyatakan tidak memenuhi syarat pencalonan berupa ijazah pendidikan menengah atas.
Perkara bermula ketika Trisal Tahir mengajukan dokumen berupa ijazah paket C setara SMA untuk mendaftar sebagai calon wali kota. Dalam persidangan, MK melakukan klarifikasi dan verifikasi ke berbagai pihak terkait. Hasilnya, ijazah Trisal Tahir tidak dapat dipastikan keasliannya.
Oleh sebab itu, Mahkamah berkesimpulan calon atas nama Trisal Tahir haruslah dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk menjadi peserta Pemilihan Wali Kota Palopo.
MK memerintahkan KPU Kota Palopo untuk melaksanakan PSU dengan membuka kesempatan terlebih dahulu kepada partai politik pengusung pasangan calon nomor urut 4 untuk mengajukan calon baru tanpa mengikutsertakan Trisal Tahir.
Lebih lanjut KPU Sulawesi Selatan menetapkan pasangan calon baru pada PSU Pilkada Kota Palopo, yakni nomor urut 1 Putri Dakka-Haidir Basir, nomor urut 2 Farid Kasim-Nurhaenih, nomor urut 3 Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta, dan nomor urut 4 Naili Trisal-Akhmad Syarifuddin.(Ant/P-1)