Kepala Bakamla Singgung Perlunya UU Keamanan Laut untuk Penegakan Hukum 

1 week ago 12
Web Liputan Pagi Tepat Terbaru
Kepala Bakamla Singgung Perlunya UU Keamanan Laut untuk Penegakan Hukum  Ilustrasi.(Anadolu)

KEPALA Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI Laksamana Madya Irvansyah menyinggung Indonesia perlu memiliki UU Keamanan Laut yang mengatur peran Bakamla dalam melakukan penegakan hukum.

Irvansyah mengatakan Bakamla selama ini tidak memiliki payung hukum sendiri. Bakamla diatur melalui UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, UU Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pelayaran. 

"Bakamla tidak ada undang-undang sendiri, termasuk keamanan laut juga tidak ada undang-undang selama ini yang bisa menyatukan semua kewenangan-kewenangan yang ada. Mudah-mudahan ke depannya ini, Bakamla bisa menjadi Coast Guard-nya Indonesia dengan punya kewenangan penyidikan, kemudian juga bisa melakukan penegakan hukum di laut secara lebih optimal lagi," kata Irvansyah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (3/3).

Irvansyah mengatakan berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, UU Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pelayaran, Bakamla belum memiliki kewenangan menyidik. 

"Jadi selama ini kita tangkap, bawa ke darat, serahkan ke penyidik. Kita nggak bikin berkasnya, nggak bikin BAP. Ya cuma serahkan ke sana, ini terserah di darat, mau disidiknya, mau dihukum, mau dilepas, mau diapa itu, kita nggak bisa kendalikan lagi, tidak punya hak atau kewenangan untuk intervensi juga proses hukum selanjutnya," katanya. 

Irvansyah mengatakan UU Keamanan Laut ini nantinya juga mengatur seluruh aset-aset patroli Bakamla yang tersebar di beberapa instansi agar penggunaannya lebih optimal.

"Kita lebih maksimalkan lagi supaya tidak numpuk di satu tempat, tidak terjadi pemeriksaan berulang, tidak terjadi tumpang tindih. Terus untuk supaya penjaga pengguna laut ini bisa tidak terganggu dan tidak meningkatkan biaya operasional mereka," katanya. (Faj/P-3)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |