
KEMENTERIAN Lingkungan Hidup (KLH) memberi tenggat waktu (deadline) enam bulan bagi daerah-daerah yang masih buruk dalam penanganan dan pengelolaan sampah. Saat ini, Indonesia menghasilkan 56,63 juta ton sampah per tahun, sebesar 60,99% di antaranya masih belum terkelola dengan baik.
Hal ini ditegaskan Menteri LH, Hanif Faisol Nurofiq, saat melakukan peninjauan sistem pengelolaan sampah di pasar tradisional dan dialog pembahasan solusi perbaikan TPA Basirih, Banjarmasin, Sabtu (15/3). "Persoalan sampah ini menjadi perhatian Presiden untuk diselesaikan, timbulan sampah Indonesia per tahunnya mencapai 56,63 juta ton dan sebagian besar belum terkelola dengan baik. Kami tengah menyusun rencana operasional detail di dalam rangka penanganan sampah ini," kata Hanif.
Kementerian LH memberikan deadline bagi daerah agar dapat memperbaiki sistem pengelolaan sampah yang telah menimbulkan pencemaran dan kerusakan lingkungan. "Kami akan melakukan penegakan hukum, setelah masa persuasif dan preventif artinya enam bulan berikutnya kalau masih belum ada perbaikan mohon maaf akan kami lakukan penegakan hukum. Sejauh ini pun sudah ada beberapa yang menjadi tersangka," ungkap Hanif.
Pihaknya juga akan memberikan penilaian kinerja lingkungan kepada seluruh pemerintah daerah di Indonesia agar masyarakat tahu bahwa orang-orang yang dipilih menjadi pimpinan daerah ini memang punya konsep untuk menangani masalah lingkungan. Hanif memaklumi berbagai kendala yang dihadapi pemerintah daerah mulai dari sarana, sumber daya hingga keterbatasan anggaran.
"Penyelesaian pengolahan sampah wajib mengalir dengan segala cara. Sebenarnya kalau kita tidak memiliki banyak sumber daya uang maka langkah yang paling bijak adalah mengurangi dari sumbernya, memilih-memilah dari sumbernya. Di Kalsel potensinya cukup besar yang mempunyai pabrik semen untuk bisa melakukan pengolahan rdf-nya dan punya TPS Banjarbakula milik provinsi. Tinggal bagaimana kita melakukan penyelesaian secara komprehensif," tutur Hanif merujuk kondisi darurat sampah dialami Kota Banjarmasin pasca-penutupan TPAS Basirih.
Hanif menegaskan penutupan TPAS Basirih memang harus dilakukan karena menjadi sumber pencemaran dan kerusakan lingkungan serta berada di kawasan rawa. Kementerian LH telah menutup dan menetapkan status dalam pengawasan bagi 343 TPA yang melakukan pengelolaan sampah open dumping atau tidak sesuai ketentuan, termasuk TPA yang berada di atas badan air dan rawa.
Saat ini, Indonesia menghasilkan 56,63 juta ton sampah per tahun, sebesar 60,99% di antaranya masih belum terkelola dengan baik. Dari segi komposisi, sampah sisa makanan mendominasi dengan 39,87%, diikuti oleh sampah plastik (19,16%), kayu/ranting (11,83%), serta kertas/karton (10,83%). Mayoritas sampah ini berasal dari rumah tangga (50,78%), pasar (12,19%), kawasan perniagaan (14,77%), dan kawasan lainnya (8,14%).
Kunjungan kerja Menteri LH ke Pasar Bauntung Banjarbaru dan Pasar Pandu Banjarmasin serta pembahasan strategi perbaikan TPAS Basirih ini merupakan agenda lanjutan dari kegiatan Asta Kampus dan Sekolah yang dilaksanakan di Auditorium Universitas Lambung Mangkurat, Banjarbaru.(M-2)