
KETERSEDIAAN dan kesehatan hewan ternak di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, aman untuk memenuhi kebutuhan kurban pada 2025. Di sisi lain, kesehatan hewan kurban di peternak dipantau tim medik Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Klaten.
Sementara itu, ketersediaan hewan kurban tahun ini baik sapi maupun kambing tidak ada masalah. Ketersediaan ternak sapi untuk kurban ada sekitar 14.000 ekor dan kambing 12.000 ekor. Jumlah ini dari estimasi sudah mencukupi kebutuhan hewan kurban di Klaten.
Kepala Bidang Peternakan DKPP Klaten, Triyanto, kepada Media Indonesia di ruang kerjanya, Senin (19/5), menyatakan ketersediaan hewan kurban tahun ini aman, meski dari estimasi ada peningkatan. Tahun lalu, kebutuhan sapi 13.000 ekor dan kambing 9.000 ekor.
Terkait kondisi ternak sapi dan kambing untuk hewan kurban, juga sudah memenuhi syarat kesehatan dan umur. Ini berdasarkan pantauan tim medik di tempat-tempat penampungan (kandang) hewan kurban yang tersebar di lima pos pengawasan hewan.
“Untuk memantau kondisi kesehatan hewan kurban, tim medik DKPP Klaten terus berkeliling di lima pos pengawasan hewan (poswan) yang tersebar di Kecamatan Jatinom, Karangnongko, Jogonalan, Trucuk, dan Kota Klaten,” Kepala Bidang Peternakan Triyanto.
Bahkan, DKPP Klaten pada Rabu (21/5) telah mengagendakan untuk mengumpulkan seluruh anggota tim medik yang bertugas di wilayah pengawasan pemotongan hewan. Untuk pengawasan ini pihaknya telah membentuk 16 tim yang akan diterjunkan di wilayah.
“Tim medik yang akan kita turunkan di wilayah nanti akan melakukan pemeriksaan hewan kurban baik sebelum maupun setelah disembelih. Pemeriksaan dan pengawasan ini penting terutama untuk menjaga keamanan dan kesehatan hewan kurban tersebut,” imbuhnya.
Terkait penyembelihan (pemotongan) hewan kurban, DKPP Klaten bekerjasama Kantor Kementerian Agama, Baznas, MUI, dan Bagian Sosial Sekretariat Daerah juga akan memberikan pelatihan kepada para jagal atau tukang potong hewan kurban di Klaten.
Dalam kesempatan tersebut, Kabid Peternakan DKPP Klaten mengimbau masyarakat yang akan membeli hewan kurban agar memperhatikan hewan ternak yang telah memenuhi persyaratan, yaitu kondisi sehat dan sudah poel atau berumur minimal dua tahun. (E-2)