
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifudin menyatakan bahwa jadwal pemungutan suara ulang (PSU) kepala daerah (Pilkada) di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah akan didiskusikan dalam waktu dekat.
Hal ini menyusul adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah mendiskualifikasi seluruh calon kepala daerah Barito Utara karena terbukti melakukan pelanggaran politik uang secara masif.
“Rabu rencananya kami bahasa bersama teman-teman Barito Utara dan Kalimantan Tengah. Nanti ya updatenya,” kata Afifudin dalam keterangannya pada Senin (19/5).
Sumber Anggaran?
Sebelumnya, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Idham Kholik menyatakan akan segera menyiapkan kebijakan teknis untuk menindaklanjuti putusan MK dalam sengketa hasil Pilkada Barito Utara. Ia menjelaskan bahwa lembaganya akan menggunakan pola yang sama terhadap PSU dalam jangka waktu 90 hari.
Sementara itu, KPU RI akan akan meminta KPU Kalimantan Tengah dan KPU Kabupaten Barito Utara untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah mengenai pemenuhan anggaran guna persiapan PSU tersebut. Dia yakin PSU bisa terlaksana seperti pada umumnya, meski harus menggunakan kembali anggaran dari dana daerah.
“InsyaAllah mengenai anggaran tidak ada kendala,” ujar Idham.
Ulangi PSU?
Diketahui, MK dalam putusan Perkara Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 secara resmi mendiskualifikasi pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Barito Utara karena terbukti melakukan pelanggaran politik uang.
Kedua pasangan calon yang digugat adalah paslon nomor urut 1 Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo (Gogo-Helo) dan pasangan calon nomor urut 2 Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya (Agi-Saja). Selain mendiskualifikasi, MK juga memerintahkan KPU menggelar PSU di Barito Utara.
Lakukan Kecurangan?
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah dalam persidangan mengatakan bahwa kedua kontestan terbukti melakukan praktik curang, yaitu politik uang untuk membeli suara pemilih.
“Pemilih diberikan uang disertai janji akan diberangkatkan umroh apabila memenangkan pilkada Barito Utara,” ujar Guntur.
Terlibat Politik Uang?
Berdasarkan keterangan saksi dan penelusuran MK, ditemukan fakta bahwa pasangan Nadalsyah-Satra Jaya melakukan politik uang kepada pemilih dengan imbalan Rp 16 juta untuk satu pemilih yang memberikan suaranya. Sementara itu, pasangan Nadalsyah-Satra Jaya juga memberikan uang senilai Rp 64 juta kepada satu keluarga yang memilih pasangan nomor urut 2 ini di pilkada Barito Utara.
Adapun pasangan nomor urut 1, membeli suara pemilih dengan nominal uang Rp 6,5 juta untuk satu pemilih dan janji akan memberangkatkan umrah. Kemudian, berdasarkan keterangan saksi lainnya, pasangan Gogo-Hendro juga memberikan uang Rp 19,5 juta kepada satu keluarga yang memberikan suara untuk pasangan ini.
Rusak Demokrasi?
Guntur mengatakan bahwa tindakan pelanggaran yang dilakukan kedua kontestan merusak demokrasi di Indonesia dan tidak dapat ditoleransi karena mencederai prinsip pemilihan umum sebagaimana Pasal 22E ayat (1) UUD 1945.
“Dengan demikian, tidak ada keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan diskualifikasi terhadap pasangan calon nomor urut 1 dan 2,” tukas Guntur dalam pembacaan putusan. (Dev/P-3)