
JAKSA penuntut umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung meminta penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk mengenakan beleid Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam kasus pemasangan pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengungkap, permintaan itu sesuai dengan arahan JPU atas berkas perkara yang sudah dilimpahkan penyidik ke jajaran JAM-Pidum.
"Petunjuk JPU agar penyidik melakukan penyidikan dalam perkara ini dengan pasal persangkaan dalam Undang-Undang Tipikor dan setelahnya berkordinasi dengan jajaran Pidsus (JAM-Pidsus)," katanya lewat ketarangan tertulis, Selasa (8/4).
Hingga saat ini, ia menyebut bahwa penyidik Bareskrim belum mengirimkan lagi berkas perkara tersebut dengan pasal sangkaan dalam UU Tipikor. Sebelumnya, sambung Harli, Bareskrim hanya melakukan penyidikan dengan beleid tindak pidana umum.
"Dan oleh JPU memberi petunjuk agar disidik dengan UU Tipikor, tentu secara administrasi penanganan perkara akan berubah," jelas Harli.
JPU menduga, ada indikasi gratifikasi dan suap atas proses perizinan pemasangan pagar laut yang dilakukan oleh para tersangka. Diketahui, penyidik Bareskrim sudah menetapkan empat tersangka, yakni Kepala Desa Kohod, Arsin; Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta; serta dua orang penerima kuasa untuk membuat surat palsu berinisial SP dan CE. (Tri/P-2)