Jelang Keberangkatan, Seorang Jamaah Calon Haji Pidie Meninggal Dunia

3 hours ago 4
Jelang Keberangkatan, Seorang Jamaah Calon Haji Pidie Meninggal Dunia Calon jemaah haji Pidie sedang memilih batu kerikil untuk praktek teori melempar jamaah.(MI/Amiruddin Abdullah Reubee)

MARZUKI SALEH, calon jemaah haji (CJH) asal Desa Tiba Raya, Kecamatan Mutiara Timur, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh, meninggal dunia. Lelaki pemilik nomor porsi keberangkatan 0100078189 itu menghembuskan nafas terakhir saat dalam perawatan medis di Rumah Sakit Umum Zainoel Abidin (RSUZA) Banda Aceh, Minggu (27/4). 

Kabar berpulangnya CJH asal Pidie itu baru diketahui oleh petugas Haji Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Pidie setelah dilaporkan ahli waris almarhum. Ahli waris Marzuki yang merupakan tiga anak kandungnya masing-masing bernama Nasaruddin, Nurlina, dan Nurul Husna. 

Marzuki Saleh meninggal karena sudah lama menderita komplikasi penyakit. Almarhum bahkan beberapa kali sempat berobat medis di daerah asalnya Kabupaten Pidie, Aceh. 

Karena kondisinya harus mendapat penanganan lebih, akhirnya anak almarhum memboyong Marzuki ke RSUZA Banda Aceh. Ternyata almarhum tidak tertolong lagi hingga harus pergi menghadap Sang Ilahi. 

Kepala Kantor Kemenag Pidie, H Abdullah AR, kepada Media Indonesia, Rabu (30/4) mengatakan, kepulangan almarhum tidak menggugurkan kuota haji ya. Hanya saja ahli waris tidak bisa menggantikan pada tahun ini. 

Apalagi seluruh rangkaian keberangkatan haji sebagian besar sudah selesai atau ditutup. Anak sebagai ahli waris pengganti Marzuki tidak sempat lagi menyiapkan diri untuk berangkat tahun ini. 

Mereka baru bisa berangkat setelah memenuhi syarat administrasi dan beberapa di antaranya adalah dokumen haji tersebut. Untuk menggantikan Marzuki, pihak Kemenag sedang mencari solusi. 

"Lama atau sedikitnya usia itu ketentuan ilahi. Hanya saja kita harus menjaga kesehatan, pola makan, pola hidup, dan vitalitas fisik. Meninggal adalah janji Allah yang tidak bisa direkayasa oleh kemampuan manusia," tutur Abi Abdullah. (MR/E-4) 

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |